(+62 21) 8795 1319 office@elangsatriatangguh.co.id

Pandemi dan Sistem Keamanan Publik

Situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini dalam skala global semakin menimbulkan kompleksitas permasalahan yang muncul. Mulai dari masalah kesehatan yang kini bertambah dengan masalah ekonomi dan sosial. Indonesia menghadapi situasi yang sama. Rentetan masalah kesehatan, ekonomi dan sosial menjadi prioritas penanganan pemerintah saat ini.

Penanganan di beberapa negara menunjukkan bahwa lemahnya deteksi dan penanganan sejak dini terhadap serangan virus ini menimbulkan intensitas masalah yang semakin membesar. Di Indonesia, sejauh ini penanganan pandemi Covid-19 menunjukkan perlunya kesigapan seluruh elemen baik di tingkat pusat maupun daerah memberikan respons yang cepat dan tepat. Koordinasi antara elemen juga sangat diperlukan untuk mengoptimalkan penanganan yang efektif.

Di sisi lain, responsivitas regulasi juga memiliki peran yang penting dalam mendukung langkah pihak-pihak dalma penanganan Covid-19. Tulisan ini sebagai upaya refleksi terhadap penanganan pandemi dalam lingkup keamanan publik.

Gangguan Keamanan Non Tradisional

Pola penanganan pandemi Covid-19 ini menunjukkan adanya kelemahan mekanisme respons terhadap situasi darurat. Kegagapan dalam melakukan tindakan tanggap darurat ini melengkapi tantangan Indonesia dalam berinteraksi dengan situasi global. Virus ini merambat dengan cepat. Layaknya musuh yang datang tiba-tiba dengan senjata yang lengkap. Potensi kekuatan musuh dapat mengganggu human security, public security, dan state security.

Situasi ini yang sedang dihadapi dengan adanya pandemi Covid-19. Serangannya sudah mengancam national security. Potensi gangguan terhadap human security tampak pada ancaman kesehatan penduduk akibat penyebaran virus. Selain itu juga persoalan ekonomi individu akibat berkurang atau bahkan sampai pada hilangnya pendapatan.
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak perusahaan dan sentra-sentra ekonomi masyarakat lumpuh.

Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah memprediksikan adanya krisis pangan. Situasi ini dapat berakibat pada terganggunya keamanan sosial. Akumulasi terganggunya economic security, food security, dan social security dapat berdampak pada state security. Sifat ancaman dan daya rusaknya yang multidimensi dan berpotensi pada terganggunya human, public, dan state security ini menunjukkan gangguan bagi keamanan publik. Karakteristik gangguannya bersifat non-tradisional.

Dalam pandangan tradisional, potensi gangguan terhadap keamanan publik atau nasional dibatasi pada aspek militer seperti invasi militer pada suatu wilayah yang sudah dikuasi oleh negara lain. Pandangan ini dikoreksi dengan pemikiran non-tradisional yang memasukkan kategori ancaman keamanan non militer. Misalnya ancaman atau gangguan akibat bencana alam dan non alam serta ancaman wabah penyakit.

Potensi gangguan keamanan publik yang bersifat tradisional hampir bisa dipastikan sulit dilakukan dalam perkembangan global yang semakin maju. Kalaupun terjadi akan berada dalam skala yang terbatas. Namun, ancaman non-tradisional lebih berpeluang dihadapi oleh suatu negara. Salah satunya yang saat ini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Seluruh elemen bangsa saat ini sedang berjuang untuk mengalahkan serangan Covid-19.

Sementara itu dari sisi geografis, Indonesia juga memiliki potensi ancaman bencana alam. Seperti gempa bumi dan tsunami. Potensi ini menuntut adanya urgensi penataan sistem keamanan publik untuk mengatasi berbagai gangguan keamanan akibat situasi tersebut.

Merumuskan Ulang

Potensi munculnya gangguan keamanan pubik yang bersifat non tradisional dan kelemahan pola tanggap darurat terhadap pandemi Covid-19 ini menuntut upaya untuk merumuskan ulang konsep keamanan pubik. Eksistensi dan berfungsinya peran negara merupakan tujuan dari terwujudnya penjagaan keamanan publik. Proses ini perlu dilakukan secara terus menerus untuk menciptakan stabilitas nasional. Adanya keseimbangan dari tatanan politik, sosial, ekonomi dan budaya.

Sistem keamanan publik harus mampu menerapkan konsep dasar keamanan untuk mencegah dan menangkal adanya gangguan yang bersifat militer maupun non-militer. Pola pencegahan dan penangkalan ancaman tersebut harus diisi dengan sinergi seluruh elemen kekuatan nasional (element of national power). Potensi kekuatan sipil dan militer harus terintegrasi dalam melawan ancaman tersebut.

Unsur pemerintahan sebagai pengambil kebijakan bersinergi dengan unsur keamanan nasional yaitu militer dan kepolisian. Bekerjanya kekuatan ini juga harus terkonsolidasi dengan baik. Apabila berefleksi terhadap penanganan Covid-19 masih belum menunjukkan konsolidasi kekuatan penanganan negara dalam keadaan bahaya (state emergency). Situasi ini dapat dilihat baik dari sisi elemen di tingkat nasional maupun di tingkat lokal.

Misal adanya kontroversi pada saat awal menentukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), atau terkait dengan pembagian bantuan sosial pemerintah. Di antara unit di tingkat pusat pun juga masih terdapat kesimpangsiuran kebijakan seperti pemberlakuan transportasi umum, kebijakan pulang kampung atau mudik, dan beberapa kebijakan lainnya. Hal ini muncul akibat masih tidak terintegrasinya penanganan Covid-19 antara Gugus Tugas dengan kementerian sektoral.

Situasi menunjukkan perlunya sinergi dan konsolidasi yang harus bisa mengintegrasikan inisiatif dari berbagai sektor yang merupakan elemen utama. Konsolidasi ini di bawah kendali pemimpin tertinggi negara yaitu Presiden. Elemen di bawah harus mampu terkonsolidasi secara kolektif dan kolegial untuk membangun visi yang sama dengan Presiden dalam menangani gangguan keamanan publik.

Komponen utama yang langsung berada di bawah Presiden ini merupakan sebuah unit kerja permanen yang bertugas secara umum mencegah atau mendeteksi dan menangkal adanya gangguan keamanan. Kedudukannya terintegrasi di dalam pemerintahan dengan kewenangan penuh di bawah Presiden untuk bergerak cepat dan tepat dalam menangani keamanan nasional.

Rumusan ulang terhadap konsepsi keamanan publik ini memerlukan penataan kelembagaan fungsi terkait yang saat ini pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi pengaturan diperlukan untuk menjamin keterpaduan penanganan keamanan nasional melalui pembentukan undang-undang yang mengatur substansi baru kelembagaan dalam penanganan keamanan nasional.