Dasar hukum dan pengertianPenangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengengkahan sementara waktu kebebasan tersangka / terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan ( pasal 1 butir 20 KUHP).Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup ( pasal 17 KUHP)
Penjelasan pasal 17 KUHP:
Bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14 KUHP.
Yang di maksud cukup bukti ( bukti permulaan) :
Menurut kapori : Berdasrkan surat keputusan kapolri No.Pol : SKEP/04/II/1982 tanggal 18 februari 1982 bahwa bukti permulaan yang cukup itu adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam 2 diantaranya:
a. Laporan polisi
b. Berita acara pemeriksaan di TKP
c. Laporan hasil penyelidikand. Keterangan saksi / saksi ahlie. Barang bukti Menurut rapat kerja “MAKERHJAPOL” tanggal 21 maret 1984 Bukti permulaan yang cukup adalah seyogyaya minimal laporan polisi ditambah satu alat bukti lainya. Adapun yang dimaksud alat bukti adalah pasal 184 KUHP “alat bukti yang sah” adalah :
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
b. YANG BERWENANG MELAKUKAN PENANGKAPAN
1) Penyidik (pasal 1 ayat (1) huruf d KUHP)
2) Penyidik pembantu ( pasal 7 ayat (1) huruf d kecuali penahanan KUHP)
3) Penyidik atas perintah penyidik (pasal 7 ayat (1) HURUF B perintah penyidik butir 1 KUHP)
4) Setiap orang (pasal 111 ayat (1) KUHP) pasal 1 butir 19 KUHP
TERTANGKAP TANGAN adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan, atau sesaat kemudian diseruhkan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukanya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu
Pasal 111 ayat (1) KUHP“dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang memepunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketetraman dan keamanan umum “ wajib” menagkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada bukti kepada penyidik atau penyidik”
c. TATA CARA PENANGKAPAN PASAL 18 (1)
1) Pelaksananya di lakukan oleh pori
2) Memperlihatkan surat perintah tugas
3) Memberikan surat perintah pengkapan kepada tersangka
4) Surat perintah mencantumkan identitas tersangka
5) Menyebutkan alasan penangkapan
6) Tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan
7) Buat berita acara penangkapan Pasal 19 (1) KUHP“penangkapan dapat dilakukan paling lama 1 (satu) hari”
Untuk menjadi seorang yang professional di bidang pengamanan, maka seorang petugas Satuan Pengamanan harus dibekali dengan pendidikan yang cukup sesuai tingkatannya. Tingkatan dari Satuan Pengaman itu adalah:
1. Gada Pratama (Dasar) Ini merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota Satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran sesuai Peraturan Kapolri 24 tahun 2007. Materi pelatihan antara lain: Interpersonal Skill, Etika Profesi, Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas, Bela Diri, Pengenalan Bahan Peledak, Barang Berharga dan Latihan Menembak, Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol, Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan.
2. Gada Madya (Penyelia), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran
3. Gada Utama (Manajemen Security), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
Menggambarkan sosok Satuan Pengamanan, berikut adalah makna dari logo Satuan Pengaman yang diresmikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Desember 1980 ini.
Perisai : melambangkan bahwa Satuan Pengaman adalah merupakan perisai untuk menghadapi segala ancaman dan gangguan keamanan di lingkungan kerjanya.
Gada : melambangkan kesiapsiagaan dan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas.
Padi dan Kapas: melambangkankesejahteraanyang merupakan tujuan dari pengamanan.
Nyala Api : melambangkan semangat yang berkobar-kobar dan pantang mundur terhadap setiap hambatan.
Pita : Melambangkan Keluwesan dlam melaksanakan tugas (adien)
Satpam atau security merupakan bahasa yang sangat familiar di telinga masyarakat pada umumnya, karena hampir semua kalangan masyarakat mengerti dan mengenal apa itu satpam atau security.
Melihat dari dasarnya bahwa Satpam berarti Satuan Pengaman dan Security berarti Keamanan. Sehingga tidak asing lagi bahwa secara pengertian Satpam atau security pasti berhubungan dengan pengamanan dan keamanan.
Pemikiran seseorang tentang arti Satpam sebagai Seorang yang mampu menjaga dan menciptakan keamanan berarti akan timbul pemikiran bahwa seorang Satpam atau security itu harus kuat, besar dan tangguh. Karena memang seorang security pasti di hadapkan dengan masalah – masalah yang berhubungan dengan suatu kejahatan atau masalah yang mengganggu keamanan dan stabilitas lingkungan.
Untuk porsi sebagai Satpam atau security di perusahaan atau di sebuah pabrik industri sedikit banyak mempunyai karakteristik yang tidak jauh dari harus mampu menjaga keamanan di lingkungan perusahaan. Karena Perusahaan pasti mempunyai sekian banyak aset yang harus di amankan atau di ciptakan keamanan di lingkungan perusahaan tersebut dari hal – hal yang merugikan perusahaan.
Hampir semua instansi perusahaan besar maupun kecil pasti mempunyai Satpam atau Security karena memang security mempunyai andil dan peran yang sangat penting bagi kelangsungan perusahaan atau pabrik industri tersebut.
Berikut adalah contoh fungsi sebagai Satpam atau Security di sebuah perusahaan atau pabrik industri yaitu antara lain :
Sebagai Penjaga keamanan setiap aset yang di miliki perusahaan di dalam lingkungan perusahaan dari berbagai macam kejahatan baik dari internal maupun eksternal.
Sebagai Gerbang utama mobilisasi keluar dan masuk dari lingkungan perusahaan untuk semua aktifitas yang berhubungan dengan perusahaan.
Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Pokok Seorang Security atau Satpam di Pabrik Industri adalah sebagai Berikut :
1) Menjaga Keamanan Di Lingkungan Perusahaan.
Berikut Adalah Hal – hal yang merupakan Menjaga keamanan di lingkungan perusahaan antara lain yaitu :
Menciptakan Keamanan di lingkungan perusahaan atau pabrik industri secara internal seperti, Melakukan patrol di lingkungan pabrik untuk memastikan bahwa area pabrik Aman dari gangguan kejahatan oleh pihak internal perusahaan yaitu pekerja atau karyawan.
Menciptakan keamanan di lingkungan perusahaan atau pabrik industri secara Ekternal seperti, Melakukan penjagaan di pos – pos yang sudah di sediakan untuk mengantisipasi adanya gangguan kejahatan oleh pihak eksternal perusahaan yaitu orang – orang tak di kenal dari luar lingkungan perusahaan.
Melakukan Pengecheckan fisik terhadap pekerja atau karyawan pada saat kepulangan kerja karyawan di pos yang sudah di sediakan.
2) Sebagai Checker Barang yang Masuk ke Lingkungan Perusahaan.
Setiap ada supplier barang dari luar yang akan masuk ke lingkungan perusahaan, maka pintu pertama yang harus di lewati oleh sang supplier barang adalah Satpam atau security. Di sinilah peran pertama seorang security atau satpam untuk mengkonfirmasi dan mengolah data tentang identitas sang supplier barang tersebut. Contoh data atau identitas yang perlu di ketahui oleh seorang security atau satpam tersebut adalah sebagai berikut :
Kelengkapan Surat Jalan dari supplier tersebut.
Tentang Identitas Supplier barang itu sendiri.
Tentang Identitas Perusahaan dari Supplier barang.
Tentang barang yang di bawa baik segi nama barang, jumlah barang dan jenis barang.
Tentang penerima barang tersebut atau identitas karyawan yang akan menerima barang tersebut.
Tentang Identitas kendaraan yang di bawa oleh sang supplier barang.
Tentang waktu penerimaan barang tersebut oleh security baik secara tanggal, bulan ,tahun dan jam penerimaan.
Dan lain – lainnya tergantung prosedur masing – masing perusahaan di dalam penerimaan barang dari luar.
Semua hal – hal tersebut di dokumentasikan pada buku laporan kerja setiap hari.
3) Sebagai Checker Data Barang yang Keluar dari Perusahaan.
Setiap ada barang dari dalam pabrik atau perusahaan yang akan keluar dari lingkungan perusahaan, maka pintu terakhir yang harus di lewati oleh sang pembawa barang adalah Satpam atau security. Kadang kala Sebuah perusahaan mengeluarkan barang ke luar lingkungan pabrik untuk keperluan tertentu misalkan :
Mengeluarkan barang atau mesin untuk di lakukan perbaikan di luar.
Mengeluarkan barang atau benda karena ada kesalahan tertentu dari pihak supplier barang.
Mengeluarkan barang atau produk sebagai kebutuhan pokok di bidang ekspor barang produk.
Dan lain – lainnya.
Hal – hal yag harus di catat pada dokumentasi buku laporan security tentang barang keluar adalah sebagai berikut :
Kelengkapan Surat Jalan dari barang tersebut.
Tentang Identitas Pembawa barang itu sendiri.
Tentang Identitas Perusahaan yang akan di tuju barang.
Tentang barang yang di bawa baik segi nama barang, jumlah barang dan jenis barang.
Tentang Identitas kendaraan yang di bawa oleh sang pembawa barang.
Tentang waktu barang tersebut keluar dari pabrik baik secara tanggal, bulan ,tahun dan jam keluar barang.
Dan lain – lainnya tergantung prosedur masing – masing perusahaan di dalam barang keluar dari pabrik.
4) Melakukan Check Surat Ijin Keluar.
Setiap perusahaan atau pabrik industri biasanya mempunyai karyawan atau pekerja yang pada waktu jam – jam kerja tertentu mereka ijin keluar untuk keperluan tertentu baik itu kepentingan pribadi maupun kepentingan dari pabrik itu sendiri. Setiap karyawan atau pekerja yang ijin keluar pabrik di jam – jam kerja biasanya membawa surat ijin dari atasannya masing – masing sebagai bukti bahwa mereka sudah mendapatkan legalitas dari para atasannya. Dari surat ijin inilah security atau satpam mendata setiap hari siapa saja yang sedang ijin keluar pabrik di jam – jam istirahat. Sedangkan hal – hal yang di catat oleh security atau satpam pada laporan hal ijin keluar pabrik ini adalah sebagai berikut :
Nama atau identitas pekerja yang ijin keluar pabrik di jam kerja.
Pekerja tersebut dari section atau departement mana.
Keperluan ijin keluar pabrik di jam kerja atau jam istirahat.
Tujuan yang akan di tuju oleh pekerja tersebut.
Jam berangkat dan jam rencana kembali ke pabrik.
Jenis Transportasi yang di bawa oleh pekerja yang ijin.
5) Briefing Kerja.
Setiap element di dalam perusahaan di wajibkan melakukan briefing sebelum memulai pekerjaan inti atau di setiap pergantian shift kerja. Begitupun dengan satpam atau security yang merupakan bagian dari karyawan atau pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan. Adapun fungsi briefing adalah sebagai berikut :
Menginformasikan hal – hal yang sudah terjadi atau aktifitas yang sudah terlaksana.
Menginformasikan kondisi keamanan di lingkungan perusahaan.
Menginformasikan info – info penting dari internal perusahaan.
Menyampaikan data – data aktifitas yang terekap di hari tersebut.
Menyampaikan schedule aktifitas yang akan di laksanakan.
Dan lain – lainnnya.
6) Melakukan Kebugaran Fisik.
Sebagai security atau satpam harus mempunyai penampilan yang meyakinkan bahwa dia memang seorang penjamin keamanan di lingkungan perusahaan, sehingga dengan tugas pokok sebagai pengaman tersebut maka seorang satpam atau security harus rajin dan terschedule untuk melakukan kebugaran fisik. Sebagai penjaga keamanan harus mempunyai fisik yang selalu fit dan sehat karena seorang security atau satpam merupakan benteng atau tembok utama keamanan dan keselamatan perusahaan dari segala gangguan kejahatan. Hal – hal yang termasuk contoh kebugaran fisik yang di gunakan satpam atau security sebagai media menjaga fisik agar tetap fit dan sehat adalah sebagai berikut :
Melakukan senam di awal memulai pekerjaan.
Melakukan lari – lari kecil berkelompok.
Melakukan olah raga rutin yang sudah di jadwalkan oleh sectionnya.
Demikian sedikit ulasan tentang Tugas danTanggung Jawab Satpam atau Security di Pabrik Industri.
Selama lima hari, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Tahun Anggaran 2020 menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Pusdik Sabhara Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mulai Senin-Jumat, 9-13 Maret 2020. Acara ini dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono Msi.
Ada yang beda dari acara Rakernis kali ini, pasalnya kehadiran beberapa personil satpam dengan seragam mirip seragam Polri ikut mewarnai acara di panggung utama yang sedang memperagakan seragam baru yang sedang proses diusulkan.
Satu per satu para satpam, pria dan wanita, berbaris naik ke atas panggung memperagakan seragam barunya, mulai dari seragam biasa, seragam berhijab, hingga setelan jas. Seragam tersebut juga dilengkapi dengan tanda pangkat.
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, menjelaskan tampilan baru satpam itu terinspirasi dari beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang.
Di negara tersebut hadirnya Satpam dengan seragam mirip Polisi ternyata efektif mengurangi terjadinya tindak pidana (kejahatan).
“Banyaknya kejadian kejahatan adalah bukti kegagalan dalam menjalankan fungsi preemtif dan preventif yang diemban oleh Korbinmas Baharkam Polri dan jajaran,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, kepada media.
Oleh karena itu, menurut Kabaharkam Polri, membuat seragam Satpam tampak seperti seragam Polisi perlu dilakukan. Dengan maksud akan menjadi perpanjangan tangan Polri khususnya jajaran Binmas hadir di tengah-tengah masyarakat.
Sementara, ia menegaskan, pembinaan Satpam oleh jajaran Korbinmas Baharkam Polri juga perlu terus ditingkatkan, baik secara regulasi maupun implementasi. “Banyak kreasi yang harus kita kerjakan untuk kamtibmas di negeri ini,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.
Rencanannya, konsep seragam satpam baru tersebut mulai diberlakukan setelah selesainya penyusunan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang akan disahkan oleh Kapolri.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said mengatakan, seragam satpam yang sekarang beredar itu masih tahap proses usulan dan diperagakan di Rakernis Baharkam di Sidoarjo yang merupakan bagian dari penyusunan Perpol tentang Pamswakarsa.
“Kalau semua pemangku kepentingan sudah memberikan masukan, baru diusulkan ke Kapolri, setelah disetujui Kapolri, dimasukkan dalam rancangan Perpol tentang Pamswakarsa untuk dimintakan pengesahannya di Kemenkumham, baru disosialisasikan,” ungkapnya, Selasa (10/03). ***
Recent Comments