(+62 21) 8795 1319 office@elangsatriatangguh.co.id

Sejarah Terbentuknya Satpam

Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak no 4 di dunia. Hal ini menjadi alasan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib. Maka dengan itu terbentuklah satpam di Indonesia. Kapolri (ketika itu dijabat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin ) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri; No. SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.

Selanjutnya, tepat pada 30 Desember 1993, Polri mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin menjadi Bapak Satpam Indonesia dan menetapkan hari lahirnya Satpam Indonesia pada tanggal 30 Desember. Menjadi titik awal lahirnya SatPam di Indonesia.

Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Pengertian Satpam

Satpam atau security sudah sangat dikenal oleh masyarakat. Namun tahukah Anda apa pengertian satpam sebenarnya? Satpam berarti Satuan Pengaman dan Security berarti Keamanan. Sehingga tidak asing lagi bahwa secara pengertian Satpam atau security pasti berhubungan dengan pengamanan dan keamanan.

Tugas Pokok Seorang Satpam

Tugas Pokok Satpam adalah “Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di area lingkungan/tempat kerja yang meliputi aspek pengamanan fisik (physical security), personnel, informasi dan pengamanan teknis lainnya”.

Fungsi Seorang Satpam

Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya

Peranan Seorang Satpam

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengembangan fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:

  1. Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, penggunaan Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya.
  2. Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.

Pengamanan Fisik Seorang Satpam

Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan  untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.

Tugas umum Seorang Satpam

Tugas pokok yaitu menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan objek pengamanan khususnya pengamanan fisik yang bersifat preventif.

  1. Mengamankan suatu aset, instansi, proyek, bangunan, properti atau tempat dan melakukan pemantauan peralatan, pengawasan, pemeriksaan dan jalur akses, untuk memastikan keamanan dan mencegah kerugian atau kerusakan yang disengaja.
  2. Melakukan tindakan preventif keamanan.
  3. Kontrol lalu lintas dengan mengarahkan driver.
  4. Melengkapi laporan dengan mencatat pengamatan, informasi, kejadian, dan kegiatan pengawasan.
  5. Mempertahankan lingkungan dengan memantau dan pengaturan bangunan dan kontrol peralatan.
  6. Menjaga stabilitas dan reputasi organisasi dengan memenuhi persyaratan hukum.
  7. Memastikan pengoperasian peralatan dengan melengkapi persyaratan pemeliharaan preventif; mengikuti instruksi, mengevaluasi peralatan baru dan teknik.
  8. Kontribusi untuk tim upaya mencapai hasil terkait yang diperlukan.
  9. Mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/loncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied)
  10. Mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan
  11. Melindungi (pengawalan) terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan)
  12. Melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan
  13. Melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
  14. Melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
  15. Melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.

Tanggung Jawab Seorang Satpam

Mempertahankan lingkungan yang aman dan nyaman untuk pelanggan dan karyawan dengan patroli, pengawasan pemeriksaan dan pemantauan.

Syarat & Keterampilan Seorang Satpam

Beberapa kualifikasi umum diterapkan untuk mendapatkan satuan pengamanan yang profesional dan diantaranya adalah:

  1. Surveillance Keterampilan, Objektivitas, kontrol emosional, Integritas, Manajemen Keselamatan, Profesionalisme, Keterampilan Pelaporan, Lulus tes kesehatan dan kesamaptaan, lulus psikotes, sertifikat bebas narkoba.
  2. Mengikuti diklat minimal Garda Pratama Dari Polri

Pengetahuan dan Keahlian

  1. Kemampuan menembak
  2. Kemampuan bela diri
  3. Kemampuan intelijen
  4. Kemampuan komunikasi
  5. Pengetahuan Keselamatan dan keamanan

Larangan –larangan seorang satpam saat bertugas :

  1. Dilarang menghisap rokok selama bertugas
  2. Dilarang membuka seragam selama bertugas
  3. Dilarang menggunakan baju bebas selama bertugas
  4. Dilarang melepas sepatu dan mengaplikasikan sandal selama bertugas 
  5. Dilarang minum minuman keras serta obatan terlarang selama bertugas
  6. Dilarang main judi gunakan uang ataupun tidak selama bertugas
  7. Dilarang main catur selama bertugas
  8. Dilarang meninggalkan pos selama bertugas tanpa sepengetahuan
  9. Dilarang menerapkan telepon yang tidak perlu selama bekerja
  10. Dilarang mengatakan kata-kata dampratan meski dengan menerapkan bahasa daerah
  11. Dilarang bertingkah tak sopan
  12. Dilarang jotos-jotosan sesama rekan kerja
  13. Dilarang menyebar kabar SARA
  14. Dilarang berambut panjang minimal 1 ½ cm