(+62 21) 8795 1319 office@elangsatriatangguh.co.id

Dunia global sedang digemparkan dengan pandemi COVID-19 yang awal mulanya hanya merupakan virus corona biasa yang berasal dari kota Wuhan China.

COVID-19 kemudian menyebar ke seluruh dunia dan tidak pandang bulu karena tidak peduli status sosial dan ekonomi, siapa saja bisa terkena virus ini.

Semua negara di dunia pun sudah terpapar dengan virus ini dan menjadi bencana non alam sedunia.

Negara Indonesia sampai membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang terintegrasi sampai ke kabupaten/kota.

Penyebaran virus corona yang telah menjadi pandemi global ini sangat meresahkan berbagai kalangan.

Virus ini seolah ‘memporak-porandakan’ ekonomi dan peradaban masyarakat dunia.

Pola interaksi yang telah berlangsung sekian tahun lamanya berubah drastis dan seolah berbalik 180 derajat.

Demikian halnya ekonomi rakyat yang landai tanpa guncangan, tiba-tiba terkoyak dengan serangan virus corona yang memaksa mereka membatasi bahkan menghentikan aktivitas ekonominya.

Keganasan virus ini telah membuat negara-negara di dunia melalui otoritasnya meminta rakyatnya untuk tetap di rumah, menjaga jarak baik secara fisik (physical distancing) maupun sosial (social distancing) bahkan beberapa negara melakukan lockdown (karantina wilayah) untuk menghambat penyebaran virus corona.

Bukan hanya sekedar himbauan tetapi peraturan dan larangan keras untuk melakukan aktivitas di luar rumah.

Dampak dari penerapan ini berpengaruh negatif terhadap perekonomian dunia, karena penerapan social distancing dan physical distancing untuk membatasi ruang gerak dan mobilitas masyarakat, bahkan lockdown mengakibatkan masyarakat tidak dapat beraktivitas di luar rumah bahkan untuk mereka yang berstatus sebagai pekerja harian atau pedagang kaki lima.

Diakui atau tidak banyak pihak yang merasakan dampak negatif dari pandemi virus corona saat ini.

Pendapatan masyarakat jelas berkurang, terutama mereka yang berpenghasilan harian seperti buruh harian, pedagang kaki lima, ojek online, tukang parkir, dan lainnya.

Dampak negatif penyebaran virus corona tak hanya dirasakan oleh masyarakat saja, tetapi juga dunia usaha baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Seluruh sektor perekonomian dunia mengalami tren penurunan seperti perindustrian, pariwisata, usaha transportasi (darat, laut dan udara), seluruh industri UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Penasihat Wadah Asosiasi Online Indonesia (WAOI) yang beranggotakan ribuan driver online Christian Yokung yang juga seorang pengusaha sektor pariwisata dan olahraga ini mengatakan, pandemi COVID-19 membuat banyak orang seolah kembali ke titik nol karena begitu terdampak dan terpukul secara finansial.

“Yang awalnya hidup pas-pasan, kini tentu lebih susah. Bahkan sekarang yang dulunya berkecukupan jadi bekekurangan. Sementara bantuan atau solusi yang ditawarkan tidak memberi jalan keluar. Bagi yang terdampak akibat pandemi ini, jadi harus putar otak luar biasa bagaimana bisa bertahan. Meski harus berpikir positif bahwa ini pun akan terlewati, tapi untuk menuju kesitu tidak mudah,” ujar Christian Yokung.

Dampak paling tragis yaitu perusahaan-perusahaan telah mengalami defisit dan mulai bangkrut karena tidak ada lagi operasional namun harus membayar gaji pegawai, sehingga terjadilah PHK dari beberapa perusahaan terhadap pegawainya.

Hal ini mengakibatkan banyaknya pengangguran dan menjadi rentan dengan embrio kejahatan.

Seiring dengan permasalahan tersebut muncul beberapa hal buruk akibat dampak dari COVID-19 ini yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, yakni diantaranya penyalahgunaan narkoba dan alkohol meningkat dengan alasan sekadar menghabiskan waktu atau menghibur diri dalam kejenuhan yang belum bisa dipastikan akan berakhir kapan.

Kepanikan belanja karena himbauan tetap berada di rumah bahkan pegawai negeri harus bekerja dari rumah (work from home) dan terjadi kelangkaan beberapa barang sebagai alat pelindung diri dari virus seperti masker, hand sanitizer, alkohol, dan vitamin-c menyebabkan harga barang-barang tersebut melonjak di pasaran, bahkan rempah-rempah penunjang stamina seperti jahe, temu lawak, dan lainnya juga mengalami lonjakan harga akibat banyaknya permintaan.

Untunglah masa-masa itu telah terlewati dan barang-barang tersebut kini sudah bisa dijumpai dengan mudah.

Meski demikian, munculnya kejahatan-kejahatan yang baru dan semakin berani dilakukan tanpa memandang akibat hukumnya seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan patut diwaspadai.

Strategi terpadu yang dituangkan dalam sebuah konsep operasi yang merangkum titik– titik penting sesuai skala prioritas harus disusun terlebih dahulu.

Demikian pula sistem pengawasan dan pengendalian dalam gerakan di lapangan sudah harus mengacu kepada mekanisme pelaksanaan sebuah operasi tempur yang menuntut disiplin tinggi tanpa kompromi.

Dinamika yang terjadi di lapangan tidak boleh luput dari evaluasi berlanjut untuk dikaji lebih jauh dalam penyesuaian saran tindak berikutnya.

Sebuah mekanisme irama kerja yang hanya dapat dilakukan dari sebuah “war-room” yang dikendalikan oleh seorang Panglima Perang.

Beberapa negara dalam bentuk yang berbeda-beda terlihat telah memposisikan jalannya pemerintahan dalam format siaga 1 alias moda yang dikenal sebagai “Combat Readiness”.

“Penting untuk punya strategi “perang” yang tepat di masa ini. Apalagi potensi kerawanan tindak kejahatan itu selalu ada, itu sebabnya masyarakat penting diedukasi bahwa tindakan melawan hukum pasti ada sanksinya, baik itu kurungan badan maupun denda,” kata Valentino A. Sumampow, SH, MH, S.Pd. sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum di VAS & Associates Law Office.

Menghadapi ancaman COVID-19, tidak ada pilihan lain, semua elemen masyarakat harus bergotong royong, bersama-sama membentuk situasi dan kondisi yang mengarah kepada pola standar pertahanan keamanan negara yang mengacu kepada teknologi dan total defence, yaitu Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

Mewabahnya virus corona menjadi ancaman serius bagi Indonesia dari sisi pertahanan dan keamanan, dimana pemerintah selaku pemegang kendali negara harus mengantisipasi berbagai kemungkinan dan potensi merapuhnya pertahanan nasional, karena efek berkepanjangan bisa berdampak masif pada ketahanan ekonomi terutama pangan dan teknologi.

Termasuk dalam upaya memperkuat TNI dalam mengembangkan strategi atau kemampuan bertahan terhadap kemungkinan ancaman bahkan serangan senjata apapun (perang CBRNE= Chemical, Biological, Radiological and Nuclear Defense).

Sangat penting mengambil langkah untuk mengantisipasi perkembangan virus corona dalam jangka panjang yang dapat melemahkan suatu kemampuan negara.

Pemerintah harus merumuskan bagaimana caranya untuk menghambat penyebaran virus corona berkepanjangan dan tetap memiliki kekuatan untuk bertahan.

Hal ini sudah dilakukan di Indonesia dengan social distancing/physical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun perlu langkah lain untuk mengantisipasi penyebaran virus selain lockdown yang dilakukan beberapa negara di dunia yakni menerapkan suatu protokol khusus dengan mengisolasi wilayah dan memberlakukan darurat militer kebencanaan di seluruh wilayah yang penularan virusnya sulit ditekan.

Keterlibatan TNI dalam hal ini pun sangat dibutuhkan karena saat ini, manusia seperti sedang dalam masa peperangan dari musuh yang tidak terlihat tapi berdampak besar.

“Mengapa TNI harus nyatakan perang melawan virus corona, karena virus corona bukan saja merugikan perekonomian, tetapi yang paling penting adalah virus ini menyerang rakyat dan dapat membunuh rakyat yang merupakan komponen kekuatan TNI dalam mempertahankan kedaulatan negara,” ujar Firman Mustika SH MH selaku Wakil Sekretaris KB FKPPI Sulut.

Jika rakyat banyak yang terpapar virus corona maka kelemahan sudah dibaca lawan dan tidak ada lagi kekuatan pendukung untuk TNI.

Paradigma perang yang digunakan mulai dari perang massal yakni generasi perang yang mengadu kekuatan jumlah prajurit dan taktik/teknik bertempur, kemudian perang teknologi yakni generasi perang yang mengadu kekuatan teknologi persenjataan yang mengandalkan daya tembak dengan andalan senjata pemusnah massal (nuklir dan biologis), disamping itu ada juga perang psikologis.

Hal itu jika dilihat dari bentuk ancaman berupa ancaman militer dan ancaman non militer seperti terorisme dan radikalisme, separatisme dan pemberontakan bersenjata, bencana alam, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan siber dan spionase, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Perkembangan perspektif ancaman pada dasarnya dapat dilihat dalam kerangka perundang-undangan dan doktrin pertahanan di Indonesia.

Dalam kerangka perundang-undangan, potret perkembangan tersebut dapat dilihat pada UU No. 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Pada Pasal 4 ayat (3) bahkan tidak hanya menyebutkan wabah penyakit, tetapi juga serangan biologi dan serangan kimia ke dalam beberapa wujud ancaman terhadap pertahanan negara.

Selain UU PSDN, potret serupa juga dapat dilihat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi Global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia.

Di dalam Inpres tersebut termasuk petunjuk teknis penanganan penyakit menular secara detail.

Selain itu, terkait doktrin pertahanan dapat dilihat dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2015 yang mendefenisikan ancaman nyata sebagai ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat, dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman nyata merupakan bentuk ancaman yang menjadi prioritas dalam penanganannya, yang diantaranya termasuk wabah penyakit.

Upaya-upaya yang dilakukan TNI menghadapi virus corona ini yakni berupa strategi mengerahkan seluruh kekuatan medik milik TNI untuk membantu pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona, membantu logistik medikal untuk operasi pencegahan, mengerahkan kekuatan pengangkutan logistik medikal dari luar negeri dan sosialisasi COVID-19 ke seluruh pelosok negeri di wilayah Indonesia oleh Korem, Kodim, sampai dengan tingkat Babinsa.

Kemudian strategi lain yakni membangun RS militer darurat, ekstraksi pesakitan ke rumah sakit/fasilitas darurat, isolasi wilayah termasuk seleksi In-Out citizen, jam malam dan pembatasan mobilisasi, operasi medik dan pengamanan, serta operasi hunting and secure (bagi yang kabur, demo atau mengacau).

Selain itu upaya lainnya prajurit TNI turut serta membantu menangani korban positif corona di tempat-tempat yang sudah dialihfungsikan Pemerintah seperti wisma atlet dijadikan untuk penampungan korban terinfeksi COVID-19 dalam jumlah besar.