
Peristiwa sesudah terjadinya tindak pidana dilakukan dimana tempat terjadinya perkara (TKP) ditemukannya barang bukti serta khalayak ramai dan saksi. Apabila hal tersebut ditemukan adanya benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu. Disini tindakan satpam sangat diperlukan untuk mengatasi hal iniBerikut tindakan yang dilakukan adalah :
(1) Menangkap pelaku dan menyita barang bukti.
(2) Orang yang dianggap perlu ( Saksi Korban atau mungkin pelaku-pelaku yang belum tertangkap ) untuk tidak
meninggalkan TKP sebelum datangnya petugas Polri, yang berwenang menangani lebih lanjut.
(3) Melindungi pelaku dari amukan / pengeroyokan massa.
(4) Melaporkan / menyerahkan tersangka dan barang bukti ( bila ada ) kepada petugas Polri yang berwenang menangani lebih lanjut.TKP
a) TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) adalah :
(1) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau akibat yang ditimbulkan.
(2) Tempat-tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dimana barang-barang bukti korban atau bagian tubuh korban ditemukan
b) Tindakan yang dilakukan lalah :
(1) Pertolongan / perlindungan terhadap korban.
(2) Tutup dan jaga TKP dan gangguan orang-orang yang tidak berkepentingan.
(3) Pertahankan keaslian TKP ( status Quo ) bila petugas Polri belum tiba serta cegah agar berkas-berkas / barang bukti jangan sampai hilang atau rusak.
(4) Sambil menutup TKP hubungi pos Polisi terdekat.
(5) Apabila datang petugas Polri. laporkan tentang keadaan yang ditemukan di TKP baik korban, pelaku, barang bukti.
Mengatasi oranq mengamuk /membuat keributan.
a. Apabila menghadapi karyawan / bukan karyawan sedang mengamuk dilingkungan kawasan kerja berikan peringgatan
keras dan tegas agar orang tersebut menghentikan perbuatannya dan menyerah kalau dianggap perlu (bila ia
bersenjata tajam dan membahayakan orang lain) gunakan Tongkat untuk melumpuhkannya.
b. Apabila yang dihadapi orang gila yang sedang mengamuk dilingkungan / kawasan kerja, usahakan dengan akal cerdik
melumpuhkan orang gila tersebut dengan tidak membahayakan diri sendiri dan jika yang bersangkutan misalnya
ditangkap dengan menggunakan jaring, jangan digunakan kekerasan.
Mengatasi Perkelahian :
a. Perkelahian 1 lawan 1
– Usahakan melerai, memisahkan para palakunya dengan peringatan untuk mengalihkan perhatian.
– Apabiia dalam perkelahian tersebut digunakan alat-alat berbahaya (rantai, pentungan, senjata tajam) usahakan pemisahan itu diarahkan kepada salah satu pihak yang menggunakan senjata.
b. Perkelahion kelompok
– Usahakan memberi peringatan yang dapat menarik dan mengalihkan perhatian para pelaku.
– Minta bantuan masyarakat / petugas keamanan lainnya untuk dapat memisahkan kelompok yang berkeiahi menjadi kelompok kecil.Peristiwa Pencurian
Bila dilingkungan tempat kerja dijumpai ada orang yang mencurigakan gerak geriknya, bahkan telah berbuat kejahatan, maka yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. Lakukan peneguran kepada yang bersangkutan seperlunya.
b. Bila yang bersangkutan mengadakan perlawanan segera mengambil langkah sebagai berikut:
1. Dalam menghadapi pelaku kejahatan harus selalu waspada dan jangan melakukan tindakan yang ceroboh sehingga dapat menimbulkan kerugian diri sendiri.
2. Jika pelakunya seorang dan bisa diatasi segera diadakan penangkapan.
3. bila pelakunya lebih dari 1 orang segera hubungi anggota satpam lainnya dengan melalui alat telekomunikasi yang
berlaku / ada dan bila perlu mengadakan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
c. Dalam waktu bersamaan anggota satpam lainnya menghubungi pos Polisi terdekat melalui telepon atau alat komunikasi lainnya.
d. Setelah diadakan penangkapan segera pelakunya diamankan berikut barang bukti bila ada.
e. Jangan sekali-kali mengadakan pemukulan / menghakimi sendiri.
f. Bila memungkinkan segera dibawa ke Pos Polisi terdekat atau setidak-tidaknya memberitahukan kepada Polri tersebut.
g. Kemudian segera membuat laporan pada buku mutasi penjagaan.Tindak kekerasan penganiayaan
a. Tindak kekerasan / penganiayaan adalah merupakan suatu tindakan yang dapat dilakukan baik oleh sesama karyawan ataupun oleh karyawan terhadap atasan / pimpinannya, ataupun oleh orang luar instansi / perusahaan terhadap karyawan berupa pemukulan, demonstrasi dan sebagainya, dimana perbuatan ini dilakukan dengan sengaja melawan hukum yang berlaku.b. Tindakan yang dilakukan adalah :
1. Pengawasan terhadap karyawan / tamu yang keluar masuk.
2. Pemenksaan terhadap tamu / identitasnya.
3. Mengamankan karyawan / tamu yang sengaja melakukan keributan / tindakan penganiayaan.
4. Menjaga / mengawal keselamatan pimpinan.
5. Melaporkan segera kekantor polisi.
6. Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana tersebut pada poin 3 diatas apabila terjadi korban.
Recent Comments