(+62 21) 8795 1319 office@elangsatriatangguh.co.id

Tindakan Yang Harus Dilakukan Setiap Satpam Saat di TKP

Peristiwa sesudah terjadinya tindak pidana dilakukan dimana tempat terjadinya perkara (TKP) ditemukannya barang bukti serta khalayak ramai dan saksi. Apabila hal tersebut  ditemukan adanya benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu. Disini tindakan satpam sangat diperlukan untuk mengatasi hal in iBerikut tindakan yang dilakukan adalah :
(1) Menangkap pelaku dan menyita barang bukti.
(2) Orang yang dianggap perlu ( Saksi Korban atau mungkin pelaku-pelaku yang belum tertangkap ) untuk tidak
meninggalkan TKP sebelum datangnya petugas Polri, yang berwenang menangani lebih lanjut.
(3) Melindungi pelaku dari amukan / pengeroyokan massa.
(4) Melaporkan / menyerahkan tersangka dan barang bukti ( bila ada ) kepada petugas Polri yang berwenang menangani lebih lanjut.TKP
a) TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) adalah :
(1) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau akibat yang ditimbulkan.
(2) Tempat-tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dimana barang-barang bukti korban atau bagian tubuh korban ditemukan.

b) Tindakan yang dilakukan lalah :
(1) Pertolongan / perlindungan terhadap korban.
(2) Tutup dan jaga TKP dan gangguan orang-orang yang tidak berkepentingan.
(3) Pertahankan keaslian TKP ( status Quo ) bila petugas Polri belum tiba serta cegah agar berkas-berkas / barang bukti jangan sampai hilang atau rusak.
(4) Sambil menutup TKP hubungi pos Polisi terdekat.
(5) Apabila datang petugas Polri. laporkan tentang keadaan yang ditemukan di TKP baik korban, pelaku, barang bukti.

Mengatasi oranq mengamuk /membuat keributan.
a. Apabila menghadapi karyawan / bukan karyawan sedang mengamuk dilingkungan kawasan kerja berikan peringgatan
keras dan tegas agar orang tersebut menghentikan perbuatannya dan menyerah kalau dianggap perlu (bila ia
bersenjata tajam dan membahayakan orang lain) gunakan Tongkat untuk melumpuhkannya.
b. Apabila yang dihadapi orang gila yang sedang mengamuk dilingkungan / kawasan kerja, usahakan dengan akal cerdik
melumpuhkan orang gila tersebut dengan tidak membahayakan diri sendiri dan jika yang bersangkutan misalnya
ditangkap dengan menggunakan jaring, jangan digunakan kekerasan.

Mengatasi Perkelahian
a. Perkelahian 1 lawan 1
– Usahakan melerai, memisahkan para palakunya dengan peringatan untuk mengalihkan perhatian.
– Apabiia dalam perkelahian tersebut digunakan alat-alat berbahaya (rantai, pentungan, senjata tajam) usahakan pemisahan itu diarahkan kepada salah satu pihak yang menggunakan senjata.
b. Perkelahion kelompok
– Usahakan memberi peringatan yang dapat menarik dan mengalihkan perhatian para pelaku.
– Minta bantuan masyarakat / petugas keamanan lainnya untuk dapat memisahkan kelompok yang berkeiahi menjadi kelompok kecil.

Peristiwa Pencurian
Bila dilingkungan tempat kerja dijumpai ada orang yang mencurigakan gerak geriknya, bahkan telah berbuat kejahatan, maka yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. Lakukan peneguran kepada yang bersangkutan seperlunya.
b. Bila yang bersangkutan mengadakan perlawanan segera mengambil langkah sebagai berikut:
1. Dalam menghadapi pelaku kejahatan harus selalu waspada dan jangan melakukan tindakan yang ceroboh sehingga dapat menimbulkan kerugian diri sendiri.
2. Jika pelakunya seorang dan bisa diatasi segera diadakan penangkapan.
3. bila pelakunya lebih dari 1 orang segera hubungi anggota satpam lainnya dengan melalui alat telekomunikasi yang
berlaku / ada dan bila perlu mengadakan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
c. Dalam waktu bersamaan anggota satpam lainnya menghubungi pos Polisi terdekat melalui telepon atau alat komunikasi lainnya.
d. Setelah diadakan penangkapan segera pelakunya diamankan berikut barang bukti bila ada.
e. Jangan sekali-kali mengadakan pemukulan / menghakimi sendiri.
f. Bila memungkinkan segera dibawa ke Pos Polisi terdekat atau setidak-tidaknya memberitahukan kepada Polri tersebut.
g. Kemudian segera membuat laporan pada buku mutasi penjagaan.

Tindak kekerasan penganiayaan
a. Tindak kekerasan / penganiayaan adalah merupakan suatu tindakan yang dapat dilakukan baik oleh sesama karyawan ataupun oleh karyawan terhadap atasan / pimpinannya, ataupun oleh orang luar instansi / perusahaan terhadap karyawan berupa pemukulan, demonstrasi dan sebagainya, dimana perbuatan ini dilakukan dengan sengaja melawan hukum yang berlaku.

b. Tindakan yang dilakukan adalah :
1. Pengawasan terhadap karyawan / tamu yang keluar masuk.
2. Pemenksaan terhadap tamu / identitasnya.
3. Mengamankan karyawan / tamu yang sengaja melakukan keributan / tindakan penganiayaan.
4. Menjaga / mengawal keselamatan pimpinan.
5. Melaporkan segera kekantor polisi.
6. Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana tersebut pada poin 3 diatas apabila terjadi korban.

Tindakan Yang Harus Dilakukan Setiap Satpam Saat di TKP

Peristiwa sesudah terjadinya tindak pidana dilakukan dimana tempat terjadinya perkara (TKP) ditemukannya barang bukti serta khalayak ramai dan saksi. Apabila hal tersebut  ditemukan adanya benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu. Disini tindakan satpam sangat diperlukan untuk mengatasi hal iniBerikut tindakan yang dilakukan adalah :
(1) Menangkap pelaku dan menyita barang bukti.
(2) Orang yang dianggap perlu ( Saksi Korban atau mungkin pelaku-pelaku yang belum tertangkap ) untuk tidak
meninggalkan TKP sebelum datangnya petugas Polri, yang berwenang menangani lebih lanjut.
(3) Melindungi pelaku dari amukan / pengeroyokan massa.
(4) Melaporkan / menyerahkan tersangka dan barang bukti ( bila ada ) kepada petugas Polri yang berwenang menangani lebih lanjut.TKP


a) TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) adalah :
(1) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau akibat yang ditimbulkan.
(2) Tempat-tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dimana barang-barang bukti korban atau bagian tubuh korban ditemukan

b) Tindakan yang dilakukan lalah :
(1) Pertolongan / perlindungan terhadap korban.
(2) Tutup dan jaga TKP dan gangguan orang-orang yang tidak berkepentingan.
(3) Pertahankan keaslian TKP ( status Quo ) bila petugas Polri belum tiba serta cegah agar berkas-berkas / barang bukti jangan sampai hilang atau rusak.
(4) Sambil menutup TKP hubungi pos Polisi terdekat.
(5) Apabila datang petugas Polri. laporkan tentang keadaan yang ditemukan di TKP baik korban, pelaku, barang bukti.

Mengatasi oranq mengamuk /membuat keributan.
a. Apabila menghadapi karyawan / bukan karyawan sedang mengamuk dilingkungan kawasan kerja berikan peringgatan
keras dan tegas agar orang tersebut menghentikan perbuatannya dan menyerah kalau dianggap perlu (bila ia
bersenjata tajam dan membahayakan orang lain) gunakan Tongkat untuk melumpuhkannya.
b. Apabila yang dihadapi orang gila yang sedang mengamuk dilingkungan / kawasan kerja, usahakan dengan akal cerdik
melumpuhkan orang gila tersebut dengan tidak membahayakan diri sendiri dan jika yang bersangkutan misalnya
ditangkap dengan menggunakan jaring, jangan digunakan kekerasan.

Mengatasi Perkelahian :
a. Perkelahian 1 lawan 1
– Usahakan melerai, memisahkan para palakunya dengan peringatan untuk mengalihkan perhatian.
– Apabiia dalam perkelahian tersebut digunakan alat-alat berbahaya (rantai, pentungan, senjata tajam) usahakan pemisahan itu diarahkan kepada salah satu pihak yang menggunakan senjata.
b. Perkelahion kelompok
– Usahakan memberi peringatan yang dapat menarik dan mengalihkan perhatian para pelaku.
– Minta bantuan masyarakat / petugas keamanan lainnya untuk dapat memisahkan kelompok yang berkeiahi menjadi kelompok kecil.Peristiwa Pencurian
Bila dilingkungan tempat kerja dijumpai ada orang yang mencurigakan gerak geriknya, bahkan telah berbuat kejahatan, maka yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. Lakukan peneguran kepada yang bersangkutan seperlunya.
b. Bila yang bersangkutan mengadakan perlawanan segera mengambil langkah sebagai berikut:
1. Dalam menghadapi pelaku kejahatan harus selalu waspada dan jangan melakukan tindakan yang ceroboh sehingga dapat menimbulkan kerugian diri sendiri.
2. Jika pelakunya seorang dan bisa diatasi segera diadakan penangkapan.
3. bila pelakunya lebih dari 1 orang segera hubungi anggota satpam lainnya dengan melalui alat telekomunikasi yang
berlaku / ada dan bila perlu mengadakan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
c. Dalam waktu bersamaan anggota satpam lainnya menghubungi pos Polisi terdekat melalui telepon atau alat komunikasi lainnya.
d. Setelah diadakan penangkapan segera pelakunya diamankan berikut barang bukti bila ada.
e. Jangan sekali-kali mengadakan pemukulan / menghakimi sendiri.
f. Bila memungkinkan segera dibawa ke Pos Polisi terdekat atau setidak-tidaknya memberitahukan kepada Polri tersebut.
g. Kemudian segera membuat laporan pada buku mutasi penjagaan.Tindak kekerasan penganiayaan
a. Tindak kekerasan / penganiayaan adalah merupakan suatu tindakan yang dapat dilakukan baik oleh sesama karyawan ataupun oleh karyawan terhadap atasan / pimpinannya, ataupun oleh orang luar instansi / perusahaan terhadap karyawan berupa pemukulan, demonstrasi dan sebagainya, dimana perbuatan ini dilakukan dengan sengaja melawan hukum yang berlaku.b. Tindakan yang dilakukan adalah :
1. Pengawasan terhadap karyawan / tamu yang keluar masuk.
2. Pemenksaan terhadap tamu / identitasnya.
3. Mengamankan karyawan / tamu yang sengaja melakukan keributan / tindakan penganiayaan.
4. Menjaga / mengawal keselamatan pimpinan.
5. Melaporkan segera kekantor polisi.
6. Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana tersebut pada poin 3 diatas apabila terjadi korban.

Daftar Pekerjaan yang Rentan Terpapar Virus Corona, Salah Satunya Satpam

JURNALSECURITY| Jakarta–Pemerintah memberlakukan sistem work from home (WFH) bekerja dari rumah. Akibatnya sudah banyak perusahaan di berbagai sektor ekonomi yang memberlakukan sistem WFH untuk pekerjanya. Tujuannya mengurangi kontak fisik dan risiko penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun, masih ada banyak pekerjaan yang tidak mungkin menggunakan sistem WFH. Alasannya adalah mereka menjadi front liner permasalahan Covid-19, bekerja di sektor pelayanan jasa.

Berikut beberapa pekerjaan atau profesi yang bekerja tanpa kenal waktu!

1. Petugas Kesehatan
Profesi yang punya risiko tinggi terinfeksi virus Covid-19 adalah para petugas kesehatan, melingkupi para dokter, perawat, dan petugas rumah sakit. Mereka bekerja siang-malam untuk merawat para pasien, mereka juga berdekatan dengan para ODP, PDP, dan suspect Covid-19. Oleh karena itu, apabila sistem imun mereka melemah, risiko terinfeksi akan lebih tinggi dibandingkan profesi lainnya.

2. Petugas Keamanan
Petugas keamanan seperti profesi polisi, TNI, dan satpam menjadi salah satu pihak yang bekerja di lini depan dalam penanganan virus Covid-19. Profesi yang diemban mereka mewajibkan mereka untuk terus siap siaga menjaga keamanan lingkungan masyarakat. Khusus untuk satpam, mereka juga sebagai garda terdepan dalam memeriksa setiap karyawan atau pengunjung dengan alat pengukur suhu. Maka satpam cukup rentan terpapas virus saat pemeriksaan.

3. Petugas pertolongan pertama
Petugas pertolongan pertama melingkupi petugas ambulans, pengemudi ambulans, juga tenaga medis darurat. Mereka adalah orang pertama yang sampai di lokasi ketika seseorang dikabarkan jatuh sakit atau berada dalam bahaya.

4. Petugas kebersihan kota
Para petugas kebersihan kota berkontribusi terhadap kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kota. Tugas mereka mengharuskan mereka untuk turun langsung ke lapangan, termasuk ketika virus Covid-19 menyerang. Salah satu contohnya adalah mereka bertugas untuk membersihkan dan men-steril kan area publik.

5. Petugas transportasi umum
Transportasi umum seperti kereta dan bus umum merupakan salah satu titik kumpul masyarakat. Setiap orang yang datang dan menggunakan fasilitas ini tidak bisa dipastikan punya riwayat penyakit apa, termasuk virus Covid-19. Selain penumpang, pihak yang punya risiko tinggi tertular virus ini adalah para petugas transportasi. Baik mereka yang bertugas di halte transportasi, berjaga di dalam kendaraan, juga pengendara. Mereka menghabiskan waktu berjam-jam dan bertemu dengan banyak orang yang berlalu lalang.

6. Petugas jasa kurir
Petugas jasa delivery atau kurir bertugas mengantarkan barang dan pesan kepada setiap orang. Pekerjaan ini juga hampir gak mengenal hari libur! Mereka harus siap menyelesaikan tugasnya demi barang pesanan itu sampai kepada orang yang membutuhkan.

7. Pedagang di pasar
Para pedagang di pasar harus datang dan menjajakan barang dagangan mereka setiap harinya. Mereka bertemu dengan banyak orang dengan latar belakang yang berbeda, juga berkomunikasi, berdekatan, dan berkontak fisik. [fr/berbagai sumber]

UPDATE Covid-19 di Depok 1 Juni 2020: Tak Ada Tambahan Kasus PDP, Kasus Sembuh Capai 240

Pemerintah Kota Depok mengumumkan perkembangan terbaru jumlah kasus positif Virus Corona.

Per Senin, 1 Juni 2020 Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan perkembangan kasus Virus Corona melalui siaran pers yang diterima Pikiranrakyat-depok.com.

Mohammad Idris menyampaikan, ada penambahan jumlah kasus pasien positif Virus corona.

Hingga Senin, 1 Juni 2020 jumlah korban yang diidentifikasi terjangkit Virus Corona bertambah 2 orang dari 555 orang menjadi 557 orang.

Penambahan tersebut berasal dari tindaklanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RSUI.

Idris mengatakan untuk kasus positif yang sudah dinyatakan sembuh bertambah 9 orang menjadi 240 orang.

Sementara pasien dalam pengawasan di Depok masih berjumlah 1.429 orang.

Terdapat 3.739 orang dalam pemantauan. Sebanyak 2.819 orang sudah dinyatakan selesai sehingga menyisakan 920 orang yang masih dipantau.

Untuk kasus orang tanpa gejala di Depok, ada 1.839 orang.

Meski demikian, ada 1158 orang tanpa gejala yang sudah dinyatakan selesai dipantau sehingga menyisakan 681 orang yang masih dipantau.

Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 85 orang, Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif.

Namun ada 1001 orang yang sudah selesai diawasi sehingga menyisakan 428 orang yang masih diawasi.

“Karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes,” kata dia.***