(+62 21) 8795 1319 office@elangsatriatangguh.co.id

Jakarta–Forum Komunikasi Alih Daya Indonesia (FADI) yang menaungi perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing) dari berbagai asosiasi seperti Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), dan Asosiasi Perusahaan Klining Indonesia (APKLINDO) menyikapi dampak ekonomi merebaknya pandemik virus Covid-19.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agoes Dermawan bahwa FADI memiliki lebih dari 3000 anggota perusahaan dan mempekerjakan lebih dari 3 juta tenaga kerja alih daya dari berbagai sector di Indonesia.

Menurut Agoes, anggota FADI adalah bagian dari industri esensial di Indonesia, yang harus berjalan dalam kondisi apa pun, termasuk dalam krisis, kondisi lockdown dan bahkan dalam keadaan perang. “Tenaga alih daya kami menjadi salah satu garda terdepan dalam industri medis, rumah sakit, pabrik farmasi, pembersihan/penyemprotan disinfektan, toko penjualan obat-obatan dan juga jasa pengamanan oleh satuan pengaman (satpam),” ungkapnya kepada Jurnal Security, Kamis (26/03).

Agoes menambahkan, anggota FADI juga melayani industri perbankan untuk menjamin berjalannya transaksi jual-beli, pengamanan instansi intansi penting, retail kebutuhan bahan pokok, industri migas yang menjadi tali kehidupan kebutuhan energi negara, sampai BUMN dan BUMD.

Dalam menghadapi kondisi darurat di Indonesia terkait pandemik COVID-19, anggota perusahaan yang tergabung  di FADI akan mengalami kesulitan untuk menyesuaikan perencanaan serta operasional bisnis, yang apabila tidak ditangani secara bersama sama dengan semua pemangku kepentingan baik swasta maupun pemerintah, maka akan sangat berpengaruh negatif kepada keberlangsungan pekerja dan usaha alih daya di Indonesia.

Beberapa kemungkinan, menurut Agoes, apabila Perusahaan Pemberi Kerja menolak membayarkan upah pekerja selama pekerja dirumahkan, maka akan terjadi kesulitan pembayaran upah pekerja, di mana kondisi keuangan perusahaan mempersyaratkan pembayaran dari perusahaan pemberi kerja.

Kemungkinan kedua adalah apabila Perusahaan Pemberi Kerja meminta kami untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja, maka kami akan berusaha agar pekerja mendapatkan kompensasi berupa sisa masa kontrak sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Namun di lain pihak, jika Perusahaan Pemberi Kerja menolak untuk memberikan kompensasi tersebut, maka kami juga akan kesulitan untuk membayarkan sisa masa kontrak para pekerja tersebut,” ungkapnya.

Untuk menanggulangi kedua skenario di atas terkait dampak pandemik COVID19 kepada para Perusahaandan Pekerja alih daya, maka kami dari Forum Komunikasi Alih Daya Indonesia (FADI) meminta perlindungan dari pemerintah dengan mengirimkan surat ke Presiden yang isinya sebagai berikut:

  1. Memberlakukan azas “No Work No Pay” sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pandemik COVID-19 bukanlah suatu kesalahan/keadaan yang dapat kami hindari. Mekanisme internal kami implementasikan demi menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja, serta mencegah penyebaran lebih lanjut pandemic tersebut.
  2. Memohon adanya keringanan dari Pemerintah, karena akan munculnya kesulitan keuangan Perusahaan ketika tidak ada pembayaran dari Perusahaan Pemberi Kerja.
  3. Memohon agar semua Pekerja alih daya yang memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang terkena COVID-19 mendapatkan perawatan penuh secara gratis dalam proses pengobatannya.
  4. Memohon apabila pengusaha terpaksa mengeluarkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja, supaya pengusaha tidak terkena sanksi terkait pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Pekerja tersebut.
  5. Memohon agar Pemerintah dapat mensubsidi atau meringankan Pajak Penghasilan pada Perusahaan alih daya selama masa ketidakpastian ini.
  6. Memohon agar Pemerintah mengeluarkan kebijakan fleksibel yang dapat memastikan Perusahaan Pemberi Kerja dapat mempertahankan para Pekerja sampai dampak negatif kasus COVID-19 berakhir, tanpa adanya Pemutusan Hubungan Kerja.
  7. Memohon agar semua kebijakan di atas dapat disosialisasikan dan diimplementasikan melalui Surat Edaran Kementerian atau produk peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk apabila adanya kewajiban pembayaran upah agar kami memiliki dasar hukum dalam mengambil tindakan.

Forum Komunikasi Alih Daya Indonesia (FADI)

Tertanda para Ketua Umum Asosiasi