Jakarta–Forum Komunikasi Alih Daya Indonesia (FADI) yang menaungi perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing) dari berbagai asosiasi seperti Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), dan Asosiasi Perusahaan Klining Indonesia (APKLINDO) menyikapi dampak ekonomi merebaknya pandemik virus Covid-19.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agoes Dermawan bahwa FADI memiliki lebih dari 3000 anggota perusahaan dan mempekerjakan lebih dari 3 juta tenaga kerja alih daya dari berbagai sector di Indonesia.
Menurut Agoes, anggota FADI adalah bagian dari industri esensial di Indonesia, yang harus berjalan dalam kondisi apa pun, termasuk dalam krisis, kondisi lockdown dan bahkan dalam keadaan perang. “Tenaga alih daya kami menjadi salah satu garda terdepan dalam industri medis, rumah sakit, pabrik farmasi, pembersihan/penyemprotan disinfektan, toko penjualan obat-obatan dan juga jasa pengamanan oleh satuan pengaman (satpam),” ungkapnya kepada Jurnal Security, Kamis (26/03).
Agoes menambahkan, anggota FADI juga melayani industri perbankan untuk menjamin berjalannya transaksi jual-beli, pengamanan instansi intansi penting, retail kebutuhan bahan pokok, industri migas yang menjadi tali kehidupan kebutuhan energi negara, sampai BUMN dan BUMD.
Dalam menghadapi kondisi darurat di Indonesia terkait pandemik COVID-19, anggota perusahaan yang tergabung di FADI akan mengalami kesulitan untuk menyesuaikan perencanaan serta operasional bisnis, yang apabila tidak ditangani secara bersama sama dengan semua pemangku kepentingan baik swasta maupun pemerintah, maka akan sangat berpengaruh negatif kepada keberlangsungan pekerja dan usaha alih daya di Indonesia.
Beberapa kemungkinan, menurut Agoes, apabila Perusahaan Pemberi Kerja menolak membayarkan upah pekerja selama pekerja dirumahkan, maka akan terjadi kesulitan pembayaran upah pekerja, di mana kondisi keuangan perusahaan mempersyaratkan pembayaran dari perusahaan pemberi kerja.
Kemungkinan kedua adalah apabila Perusahaan Pemberi Kerja meminta kami untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja, maka kami akan berusaha agar pekerja mendapatkan kompensasi berupa sisa masa kontrak sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Namun di lain pihak, jika Perusahaan Pemberi Kerja menolak untuk memberikan kompensasi tersebut, maka kami juga akan kesulitan untuk membayarkan sisa masa kontrak para pekerja tersebut,” ungkapnya.
Untuk menanggulangi kedua skenario di atas terkait dampak pandemik COVID19 kepada para Perusahaandan Pekerja alih daya, maka kami dari Forum Komunikasi Alih Daya Indonesia (FADI) meminta perlindungan dari pemerintah dengan mengirimkan surat ke Presiden yang isinya sebagai berikut:
Memberlakukan azas “No Work No Pay” sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pandemik COVID-19 bukanlah suatu kesalahan/keadaan yang dapat kami hindari. Mekanisme internal kami implementasikan demi menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja, serta mencegah penyebaran lebih lanjut pandemic tersebut.
Memohon adanya keringanan dari Pemerintah, karena akan munculnya kesulitan keuangan Perusahaan ketika tidak ada pembayaran dari Perusahaan Pemberi Kerja.
Memohon agar semua Pekerja alih daya yang memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang terkena COVID-19 mendapatkan perawatan penuh secara gratis dalam proses pengobatannya.
Memohon apabila pengusaha terpaksa mengeluarkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja, supaya pengusaha tidak terkena sanksi terkait pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Pekerja tersebut.
Memohon agar Pemerintah dapat mensubsidi atau meringankan Pajak Penghasilan pada Perusahaan alih daya selama masa ketidakpastian ini.
Memohon agar Pemerintah mengeluarkan kebijakan fleksibel yang dapat memastikan Perusahaan Pemberi Kerja dapat mempertahankan para Pekerja sampai dampak negatif kasus COVID-19 berakhir, tanpa adanya Pemutusan Hubungan Kerja.
Memohon agar semua kebijakan di atas dapat disosialisasikan dan diimplementasikan melalui Surat Edaran Kementerian atau produk peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk apabila adanya kewajiban pembayaran upah agar kami memiliki dasar hukum dalam mengambil tindakan.
Presiden Jokowi mengaku bangga Satuan Pengamanan atau satpam sudah ikut menjaga ketertiban di lingkungan kerjanya. Dia menyebut, satpam adalah profesi yang mulia.
“Sungguh, menurut saya profesi satpam adalah sebuah profesi yang mulia,” ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Industri Jasa Pengamanan Nasional Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah, ini mengatakan kehadiran satpam sangat diperlukan. Satpam dinilai bermitra dengan kepolisian dalam melindungi dan mengayomi lingkungan atau tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan.
“Karena memang polisi tidak bisa berada di semua tempat, setiap waktu sekaligus. Polisi sangat butuh kemitraan dan sangat terbantu dengan jasa pengamanan, yaitu satpam,” ucap Jokowi.
Menurut Jokowi, keamanan, ketertiban serta rasa aman adalah pilar paling penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Negara memang mempunyai institusi kepolisian yang bertugas menjamin keamanan dan ketertiban. Tetapi, kata Jokowi, Indonesia terdiri dari 17.000 pulau dan 260 juta jiwa. Indonesia terbentang luas dari Sabang sampai Merauke, Miangas sampai Rote.
Karena itu, kehadiran polisi saja tidak cukup untuk menjaga ketertiban di pelbagai titik di Tanah Air. Keberadaan 1,6 juta satpam sudah sangat membantu tugas negara.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota satpam, kepada para perusahaan jasa pengamanan yang selama ini telah turut berdiri di barisan depan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Jokowi.
a) Pengaturan lalu lintas adalah pemberitauan
kepada pemakai jalan, bagaimana dan di mana mereka dapat bergerak atau berhenti
terutama pada waktu ada kemacetan atau keadaan darurat.
b) Mengatur lalu
lintas adalah mengisyartkan dan memberitauhkan kepada pemakai jalan dengan
menggunakan gerakan tangan atau alat lain sebagai isyarat kepada pemakai jalan
yang dapat atau tidak dapat bergerak, berhenti atau berubah arah pada waktu ada
kemacetan atau hambatan serta gangguan lalu lintas lainya.
c) Pengaturan
lalu lintas ini merupakan tindakan awal yang harus dilaksanakan sedini mungkin
sebelum situasi lalu lintas berubah atau meningkat menjadi kurang lancar, macet
atau terjadi kecelakaan lalu lintas.
2. Pelaksanakan
pengatuaran lalu lintas
a) Cara mengambil
posisi
1) Sikap dasar
mengatur lalu lintas adalah sikap siap
2) mengambil
posisi sedemikan rupa sehingga mudah mengatur gerakan tangan dalam mengatur
lalu lintas
3) berusaha
mengambil posisi ditempat yang lebih tinggi agar supaya mudah melihat dan
dilihat oleh pemakai jalan
4) selalu
memperhatikan factor keamana yang cukup untuk menjamin keamanan bagi petugas
yang bersangkutan
5) pada waktu
mengatur lalu lintas dengan SIKAP ISTIRAHAT, kewaspadaan harus tetap jaga
b) Cara mengatur
lalu lintas
1) Isyarat dengan
pluit
a. Bunyi satu
kali panjang artinya berhenti
b. Bunyi dua
kali pendek artinya jalan
c. Bunyi lebih
dari dua kali pendek, berturut-turut minta perhatian
2) Isyarat dengan
tangan ( ada 12 gerakan)
Rincian gerakan – gerakan tidak digambarkan dengan kalimat,
tetap diberikan petunjuk dengan gambaran peraga terlampir dan dipraktekan
dengan model DRIL.
a. Isyarat
berhenti / stop
Kendaran dari depan
Kendaran dari belakang
Kendaran dari depan dan belakang
Kendaran dari semua jurusan
Kendaran dari jurusan tertentu
b. Isyarta jalan
Kendaran dari kanan
Kendaran dari kiri
Kendaran dari kanan dan kiri
c) Sarana dan
perlengkapan petugas mengatur lalu lintas
1. Pluit
2. Sarung tangan
khusus lalu lintas
3. Handset
khusus lalu lintas
4. Radio
komunikasi ( HT )
5. Megaphone
6. Rambu lalu
lintas yang dapat berpindah-pindah
7. Tanda rambu
lalu lintas yang dibuat sedemikian rupa yang dapat dipegang dengan tangan untuk
digunakan dalam mengatur lalu lintas pada saat menyebrangkan orang atau
mengatur kendaraan
8. Perlengkapan
perorangan lapangan anggota security
d) Tempat –tempat
khusus pengaturan lalu lintas ( bagi security )
1. Jalan keluar
dan masuk kearea perusahaan / kantor
2. Tempat
penyebrangan karyawan
3. Persimpangan
jalan yang menuju kearea perusahaan / kantor
4. Tempat
–tempat parkir area perusahan / kantor
5. Tempat-tempat
lain seusai dengan kebutuhan
e) Petunjuk
khusus bagi anggota security dalam mengatur lalu lintas
1. Penampilan
yang baik dengan berpakaian yang rapih
2. Harus
berwajah cerah dan bersikap hormat
3. Jangan
membuat gerakan-gerakan yang membingungkan pemakai jalan
4. Dalam megatur
penyebrangan jalan.harus tanda khusus
5. Singkirkan
kendaran mogok yang mengganggu arus lalu lintas baik yang keluar maupun masuk
keperusahaan / kantor
6. Melarang
kendaran yang parkir tidak ada tempatnya, terutama dipersimpangan atau tikungan
jalan yang sangat sempit
7. Di larang
menerima uang pemberian dari siapapun juga, pada waktu melaksanakan tugas
mengatur lalu lintas
8. Bila terjadi
kecelakaan lalu lintas atau pelanggran berat didalam area tugas maka secara
otomatis kasusnya ditangani oleh petugas yang berwenang yaitu kepolisian atau
lebih khususnya lagi polantas setempat.
Recent Comments