Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk para pekerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja mendapat jaminan sosial. Lantas, bagaimana dengan pekerja alih daya atau outsourcing?
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis mengatakan, kepesertaan pekerja bukanlah berdasarkan status pekerja. Maka, pekerja alih daya pun mesti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menambahkan, yang membedakan ialah skala perusahaan tempat bekerja. Menurut dia, semakin besar perusahaan, maka program BPJS Ketenagakerjaan yang mesti diikuti semakin banyak.
“Jadi keikutsertaan pekerja itu dalam 3-4 program tadi saya sebutkan berdasarkan skala perusahannya, tidak berdasarkan status atau jenis pekerjaannya, walaupun dia outsourcing, harian bahkan. Kalau dia bekerja skala menengah besar apapun status pekerja di tempat itu dia berhak 4 program,” kata dia seperti ditulis di Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Berdasarkan ketentuan yang ada, jika pekerja bekerja di perusahaan dengan skala menengah besar maka dia mesti ikut 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Program itu, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Lebih lanjut, jika perusahaan berskala kecil maka mesti ikut 3 program meliputi JKK, JHT, dan JKM. “Kalau skalanya mikro itu wajibnya JKK dan kematian. Itu yang sektor penerima upah,” terang dia.
Dia bilang, besar-kecil atau skala perusahaan berdasarkan beberapa komponen seperti aset dan omzet perusahaan.”Pokoknya disesuaikan UU UMKM kategorinya itu,” tandas dia.
Kami perusahaan outsourcing jasa sekurity mempunyai karyawan yang telah melewati masa kerja 2 kali kontrak, yang menurut UU No. 13/2003 harus diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, kami ingin karyawan tersebut kami kontrak. Apa yang harus kami lakukan mengingat kontrak kerja dengan user yang setiap saat diputus? Kami menginginkan karyawan kami tetap kontrak karena untung tidak seberapa, adanya ketidakpastian, penyiapan Kepmen 150 tentang pesangon. Apakah lebih baik memperbaharui kontrak atau melakukan melamar kembali kepada seluruh karyawan dengan masa kerja nol tahun kembali? Apa kerugian dan keuntungannya dan solusinya bagaimana?
Ulasan Lengkap
Selama ini ada kesalahpahaman di sebagian masyarakat dengan menganggap semua perjanjian kerja pekerja outsourcing harus dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). Padahal, untuk menentukan kapan perusahaan harus menggunakan PKWT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) bergantung pada jenis pekerjaannya, apakah bisa di-PKWT-kan atau tidak.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
3. pekerjaan yang bersifat musiman;
4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Selanjutnya, Pasal 59 ayat (2) UUK menentukan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jadi, tidak semua pekerjaan bisa dilakukan melalui PKWT. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, menurut Pasal 59 ayat (7) UUK, mengakibatkan PKWT tersebut demi hukum berubah statusnya menjadi PKWTT.
Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam suatu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman (lihat penjelasan Pasal 59 ayat [2] UUK).
Jadi, berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami perjanjian kerja untuk petugas security atau satuan pengamanan/satpam di perusahaan Anda seharusnya dalam bentuk PKWTT karena jenis pekerjaannya bersifat tetap.
Jika Anda katakan ada kekhawatiran pihak perusahaan pemberi kerja (user) dapat sewaktu-waktu memutus kontrak kerja dengan perusahaan Anda (sebagai penyedia jasa pekerja), maka hal itu tidak berarti perusahaan Anda boleh mengikat pekerjanya dengan PKWT. Karena, perusahaan Anda tetap dapat mempekerjakan pekerja-pekerjanya (dalam hal ini, satpam) di perusahaan lain jika kontrak outsourcing di perusahaan user yang sekarang dihentikan.
Keuntungan mempekerjakan pekerja perusahaan outsourcing dengan PKWTT di antaranya adalah perusahaan tidak perlu cemas menghadapi masalah hukum di kemudian hari, misalnya karena digugat oleh pekerja. Di sisi lain, memperkerjakan pekerja dengan PKWTT bisa berpotensi merugikan perusahaan outsourcing secara finansial apabila perusahaan pemberi kerja (user) memutus kontrak outsourcing dan perusahaan outsourcing tersebut tidak menemukan perusahaan pemberi kerja yang baru.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum:
Selain tenaga kerja full-time, kontrak, dan freelance, ada juga tenaga kerja outsource yang direkrut dari pihak ketiga.
Tenaga kerja outsource bisa menjadi solusi kebutuhan sumber daya manusia untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan teknis. Ada sistem kerja yang sedikit berbeda dalam merekrut tenaga kerja outsource.
Lengkap dengan penjelasan mengenai apa itu outsourcing serta kelebihan dan kekurangannya, berikut informasi seputar outsourcing!
Apa Itu Outsourcing?
Outsourcing bisa diartikan sebagai penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Saat merekrut pekerja outsource, perusahaan bisa bekerja sama dengan perusahaan outsource.
Perusahaan outsource sendiri merupakan perusahaan yang menyediakan jasa dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing?
Definisi dan aturan pekerjaan outsourcing sebenarnya tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan.
Namun, pasal 64 menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.
Karyawan outsourcing bekerja melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi 2 menurut undang-undang, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Jenis Pekerjaan Outsourcing?
ayat (2) undang-undang no 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yaitu:
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
Tidak menghambat proses produksi secara langsung
Intinya, karyawan outsourcing hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.
Beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing meliputi penjaga kebersihan, keamanan, penyedia makanan (catering), petugas call center, pekerja di pabrik, kurir atau supir, hingga petugas manajemen fasilitas (facilitymanagement).
Keuntungan Outsourcing
Menghemat Anggaran untuk Memberikan Pelatihan
Seringkali, karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan, seperti keahlian membersihkan atau mengorganisir barang. Perusahaan yang membutuhkan jasa karyawan outsourcing bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan.
Mengurangi Beban Rekrutmen
Semua urusan seleksi karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (perusahaan outsourcing).
Sedangkan perusahaan yang membutuhkan jasa outsource sudah bisa mendapatkan karyawan-karyawan outsource terpilih dari perusahaan outsourcing.
Fokus Mengurus Kegiatan Inti Bisnis
Ketika menggunakan tenaga kerja outsource, perusahaan tidak perlu lagi khawatir mengenai pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis.
Hal ini dikarenakan semuanya sudah diurus oleh tenaga kerja outsource, sehingga Anda tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training, atau mengalokasikan rekrutmen khusus untuk posisi-posisi tertentu.
Kekurangan Outsourcing
Informasi Perusahaan Rentan Bocor
Memang tidak disarankan untuk menggunakan tenaga kerja outsourcing untuk mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan utama bisnis.
Namun beberapa jenis pekerjaan outsource yang bersifat rahasia bisa meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan. Risikonya, informasi bisa dijual ke pihak lain atau bahkan diketahui oleh kompetitor.
Kontrak Singkat
Kontrak kerja yang relatif singkat akan cukup merepotkan perusahaan, karena harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja outsource yang baru. Jika merekrut tenaga kerja outsource yang baru, akan dibutuhkan waktu lagi untuk peralihan tugas dan proses rekrutmen.
Ketergantungan pada Tenaga Kerja Outsource
Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing berpotensi untuk mengalami ketergantungan.
Hal ini mungkin terjadi apabila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource, sehingga perusahaan yang menggunakan jasa outsource tidak bisa asal mengetahui hal tersebut.
Tenaga kerja outsource bisa menjadi solusi di kala perusahaan membutuhkan sumber daya manusia tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Karena itu, banyak perusahaan kini memilih untuk merekrut tenaga kerja outsource agar lebih mudah dan praktis.
perlu dipahami bahwa satuan pengamanan (Satpam) yang bekerja mempunyai tiga sistem model pekerjaan, yaitu satpam in-house atau proprietory, satpam outsourcing atau contract security service dan satpam hibrida.
Mengenai beda dan untung ruginya satpam in-house, outsourcing dan hibrida telah banyak dibahas dalam buku-buku mengenai industrial security dan security management.
Di Indonesia, usaha jasa satpam outsourcing atau contract security service ditangani oleh termasuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dimana setiap BUJP menjadi anggota yang tergabung dalam ABUJAPI, agar ABUJAPI dapat membantu Polri dalam pengawasan operasionalnya.
Satpam Outsourcing
Biaya Satpam outsourcing lebih murah bagi perusahaan/lembaga dibandingkan dengan in-house karena perusahaan harus melaksanakan dan membiayai recruitment, pelatihan, pakaian seragam, gaji, perawatan kesehatan, pensiun dan lain-lain.
Administrasi kepegawaian in-house dari recruitment, seleksi, pelatihan, gaji, karier, jaminan sosial lebih merepotkan ruwet dibandingkan dengan dari outsourcing.
Sebagai karyawan perusahaan, Satpam in-house akan terlibat dengan serikat pekerja/buruh seperti karyawan lain dari perusahaan.
Satpam outsourcing lebih netral dari karyawan perusahaan sendiri, khususnya dalam menegakkan peraturan perusahaan pada karyawan perusahaan.
Satpam outsourcing dan BUJP yang baik diharapkan memenuhi semua persyaratan, fisik dan keterampilan, karena diawasi oleh kepolisian mengenai persyarataan dan pelatihannya.
Tidak memerlukan organisasi sekuriti tersendiri di perusahaan.
Satpam in-house atau Proprietary
Perusahaan lebih mengetahui keadaan perusahaan dan kebutuhan tenaga pengamanan yang diperlukan, sehingga persyaratan dan pelatihannya dapat diarahkan pada kebutuhan perusahaan.
Sebagai karyawan perusahaan sendiri, pengawasan Satpam juga dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan.
Loyalitas Satpam in-house kepada perusahaan lebih baik daripada Satpam outsourcing yang dianggap lebih loyal kepada BUJP.
Satpam in-house merasa bergengsi lebih tinggi karena perusahaan menyeleksi dan melatihnya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan perusahaan .
Status karyawan Satpam in-house sebagai karyawan tetap perusahaan akan membuat kenyamanan bekerja dibandingkan status satpam BUJP yang kebanyakan sebagai tenaga kontrak.
Sistem Hibrida
Di samping tenaga sekuriti in-house dan outsourcing, ada pula sistem hibrida (hybrid system) yaitu gabungan in-house (proprietary) dan outsourcing (contract security services). Dalam sistem hibrida harus ada saling pengertian karena BUJP (usaha outsourcing) tidak sepenuhnya melaksanakan security. Ada penghubung dari perusahaan yang memonitor pekerjaan satpam outsourcing, seperti seorang manajer sekuriti dari perusahaan atau pejabat lain. Dengan kerja sama demikian, dapat diadakan penilaian berkala bersama dan bila perlu diadakan perbaikan.
Ketiga cara tersebut di atas, in-house, outsourcing, atau gabungan (hibrida) mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk mencegah kejahatan dan kerugian. Di Amerika Serikat, hybrid system mulai banyak dipakai.
Alasan perusahaan memilih security dari outsourcing – Disadari atau tidak, saat ini banyak perusahaan memilih menggunakan tenaga security yang berasal dari luar perusahaan tersebut. Dengan kata lain, tenaga keamanan ini tidak diperoleh melalui sistem perekrutan di dalam perusahan itu sendiri melainkan dari perusahaan jasa tenaga kerja atau lebih dikenal dengan outsourcing. Outsourcing sendiri merupakan kerjasama yang dilakukan oleh dua perusahaan yaitu perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Kebanyakan perusahaan memilih security di perusahaan penyedia tenaga kerja ialah karena terbilang lebih praktis karena perusahaan hanya tinggal menunggu security yang sudah direkrut oleh perusahaan outsourcing.
Lebih dari itu, perusahaan akan mudah melakukan komplain apabila security yang dipekerjakan tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Selain alasan tersebut, berikut ini adalah 5 alasan penting mengapa banyak perusahaan modern memilih security dari layanan jasa outsourcing.
Perusahaan dapat menghemat biaya
Alasan pertama mengapa banyak perusahaan lebih diuntungkan dengan menggunakan perusahaan jasa atau outsorcing dalam mencari tenaga kerja khususnya security ialah karena perusahaan dapat lebih menghemat biaya. Bandingkan dengan perekrutan tenaga kerja secara internal, perusahaan akan dibebankan dengan biaya untuk penyeleksian. Bukan hanya itu saja, bila penyeleksian dilakukan secara internal maka dibutuhkan tenaga perekrutan dari dalam. Tentu saja karena hal ini banyak tenaga yang terkuras. Lebih dari itu, setelah tenaga kerja security sudah didapat perusahaan masih harus mengeluarkan biaya untuk pelatihan tenaga kerja. Hal ini justru berbeda bila security didapat dari perusahaan tenaga kerja security. Perusahaan tak akan menghamburkan banyak biaya untuk perekrutan dan pelatihan tenaga kerja baru karena tenaga kerja atau security tersebut sudah dilatih dan dididik di perusahaan outsourcing. Sehingga perusahaan dapat lansung menempatkan security pada bagian yang diperlukan.
Mendapatkan security yang berkompeten
Alasan kedua tenaga kerja seperti security lebih dipilih dari perusahaan outsourcing ialah perusahaan akan lebih mendapatkan tenaga kerja yang berkompeten di bidangnya. Sebuah perusahaan tentu membutuhkan tenaga kerja di bagian keamanan yang berkompeten sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat apabila terjadi sesuatu hal buruk. Untuk mendapatkannya, tentu perusahaan harus terlebih dahulu merekrut ratusan bahkan ribuan calon tenaga kerja. Perlu diketahui, untuk merekrut ratusan calon tenaga kerja khususnya security tidaklah mudah. Untuk itulah kemudian dipilihlah perusahaan yang menyediakan tenaga kerja sebagai security. Singkatnya, dengan bekerja sama dengan penyedia tenaga kerja atau outsourcing, perusahaan akan cepat mendapatkan security yang berkompeten. Mengapa demikian? Hal ini karena penyedia jasa security akan melalukan penyeleksian sendiri dan menempatkan security berdasarkan kemampuan yang dimiliki serta kebutuhan perusahaan.
Perusahaan tidak direpotkan dengan tunjangan
Salah satu alasan security dari layanan tenaga kerja outsourcing lebih banyak diminati oleh perusahaan besar dan modern ialah karena perusahaan tidak akan direpotkan lagi dengan pesangon dan tunjangan dari tenaga kerja. Secara umum, perusahaan penyedia jasa memiliki kebijakan sendiri. Tunjangan tenaga kerja yang sudah ditempatkan di perusahaan rupanya diberikan oleh perusahaan yang merekrut tenaga kerja tersebut. Singakatnya, perusahaan penempatan security tidak memiliki kewenangan dalam memberikan pesangon. Hal ini juga terjadi pada beberapa hal lainnya seperti THR dan masalah PHK juga ditangani oleh perusahaan yang merekrut bukan perusahaan tempat kerja security. Hal ini cukup menguntungkan perusahaan tempat tenaga kerja dipekerjakan. Lain halnya bila security didapat dari perekrutan intern atau di dalam perusahaan, tunjangan dan THR akan menjadi kewajiban dari perusahaan tempat kerja. Karena alasan ini, jadi jangan heran bila banyak perusahaan memilih security dari outsourcing.
Perusahaan dapat meminimalisir resiko
Alasan lain yang menguntungkan ialah perusahaan dapat meminimalisir resiko saat terjadi hal-hal buruk. Biasanya resiko akan ditangani oleh kedua perusahaan baik perusahaan yang menggunakan jasa maupun perusahaan penyedia security outsourcing. Namun, pembagian penanganan resiko dilakukan berdasarkan kesepakatan awal atau perjanjian kerjasama. Lebih dari itu, memilih security dari layanan tenaga kerja memang lebih menguntungkan. Berbeda bila tenaga kerja ini didapat dari seleksi perusahaan dan tanpa melibatkan perusahaan jasa. Bila terjadi hal buruk maka resiko akan dipikul oleh perusahaan. Ini akan menjadi sesuatu yang tidak menguntungkan karena resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Tak hanya itu, karena resiko dipegang penuh oleh si perusahaan maka perusahaan tersebut harus selalu meminimalisir hal-hal yang beresiko saat menugaskan security.
Perusahaan mudah mencapai goal
Setiap perusahaan memiliki tujuan atau goal yang berbeda. Karena memiliki goal yang berbeda maka masing-masing perusahaan memiliki cara sendiri untuk mencapai tujuan akhir. Untuk mencapai goal yang ingin dicapai, perusahaan harus lebih fokus menjalankan setiap departemen di dalamnya. Bila security didapat dari tenaga kerja outsourcing maka perusahaan dapat lebih fokus pada pencapain goal. Mengapa demikian? Penyedia security memiliki kebijakan dan departemen dalam mengatur tugasnya di perusahaan. Singkatnya, hal-hal yang biasanya diurusi oleh departemen dalam perusahaan akan ditangani oleh penyedia jasa. Dengan begini, beban perusahaan akan lebih berkurang.
Itulah beberapa alasan mengapa saat ini banyak perusahaan memilih security outsource untuk dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di dalam perusahaan. Pada akhirnya, security outsource sangat dibutuhkan oleh perusahaan karena memudahkan perusahaan. Lebih dari itu, kedua perusahaan yaitu perusahaan pengguna jasa dan perusahaan yang menyediakan jasa security dapat bersinergi untuk menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan. Bagaimana, apakah Anda juga termasuk orang yang membutuhkan security outsource di era globalisasi ini?
Recent Comments