(+62 21) 8795 1319 office@elangsatriatangguh.co.id

UPDATE Covid-19 hingga Rabu 10 Maret 2021 Pagi Ini : Data Rinci Sebaran Kasus Baru di 34 Provinsi.

Pemerintah melalui kementrian kesehatan merilis data sebaran peta penyebaran virus corona.

Data terakhir yang dilansir dari laman covid-19.go.id menyatakan kasus terkonfirmasi positif corona telah mencapai angka 1.386.556 pasien. Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 6.894 kasus, bila dibanding data terakhir pada hari sebelumnyDi sisi lain, kabar gembiranya adalah angka kesembuhan pasien covid-19 di Indonesia juga dilaporkan terus bertambah.Tercatat, hingga saat ini angka kesembuhan telah mencapai 1.203.381 orang.Sementara untuk korban meninggal terkonfirmasi positif virus corona bertambah 281 orang.Angka kesembuhan ini bertambah 8.725 orang dari hari sebelumnya

Dengan demikian, total pasien meninggal hingga saat ini adalah sebesar 37.547 orang.

1. DKI Jakarta: 1.783 kasus baru

2. Jawa Barat: 1.739 kasus baru

3. Jawa Tengah: 871 kasus baru

4. Banten: 591 kasus baru

5. Jawa Timur: 328 kasus baru

6. Bali: 200 kasus baru

7. DIY: 167 kasus baru

8. Kalimantan Selatan: 160 kasus baru

9. Kalimantan Timur: 142 kasus baru

10. NTT: 134 kasus baru

11. Sumatera Utara: 94 kasus baru

12. Papua: 89 kasus baru

13. Sulawesi Selatan: 79 kasus baru

14. Kalimantan Tengah: 70 kasus baru

15. Sumatera Selatan: 65 kasus baru

16. Riau: 64 kasus baru

17. Bangka Belitung: 62 kasus baru

18. Lampung: 53 kasus baru

19. Bengkulu: 40 kasus baru

20. Kalimantan Utara: 40 kasus baru

21. Sulawesi Tengah: 26 kasus baru

22. Kepuluan Riau: 17 kasus baru

23. Maluku Utara: 17 kasus baru

24. Maluku: 15 kasus baru

25. Papua Barat: 12 kasus baru

26. Sulawesi Tenggara: 9 kasus baru

27. Sumatera Barat: 8 kasus baru

28. Aceh: 7 kasus baru

29. Jambi: 6 kasus baru

30. Sulawesi Barat: 3 kasus baru

31. NTB: 2 kasus baru

32. Sulawesi Utara: 1 kasus baru

33. Kalimantan Barat: 0 kasus baru

34. Gorontalo: 0 kasus baru

Total kasus: 6.894 kasus baru






.






Mirip Baju Dinas Polisi, Ini 4 Alasan Seragam Satpam Berwarna Cokelat

Ada seragam baru untuk anggota Satuan Pengamanan atau Satpam. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis belum lama ini mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Isinya terkait pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dalam peraturan tersebut diatur pula kesamaan penggunaan warna cokelat untuk seragam Satpam dengan milik Polri.

“Filosofi seragam Satpam yang berwarna cokelat muda untuk baju dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu yang berarti warna alami,” ucap Awi saat dikonfirmasi, Selasa 15 September 2020.

Selain itu, warna cokelat seragam Satpam dinilai merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, fondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan, dan kejujuran.

Awi menjelaskan pula, filosofi kemiripan seragam Satpam dengan Polri ini diharapkan dapat menumbuhkan setidaknya empat hal.

Pertama, terjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam. Kedua, menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.”Ketiga, memuliakan profesi Satpam. Dan keempat, menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” ujar Awi.

Adapun lima jenis pakaian Satpam disertai pangkat yang diatur adalah Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

“Pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kapala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan,” Awi menandaskan.