(+62 21) 8795 1319 office@elangsatriatangguh.co.id

Seragam Baru Satpam adalah Harapan Bapak Satpam Indonesia

Seragam baru satuan pengamanan (Satpam) akan berubah wujud, sebelumnya putih biru berubah menjadi coklat muda dan coklat, mirip seragam polisi. Jadi bila anda di jalan atau dimana saja bertemu dengan satpam berbaju polisi jangan kaget karena itulah seragam satpam.

Seragam satpam yang baru diperkenalkan dalam rapat koordinasi Korbinmas Baharkam Polri – Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI)  di Hotel Homann Bandung, Kamis 15 Oktober 2020.

Seragam satpam dengan gradasi 20 persen yang telah disetujui Kabaharkam, diperagakan oleh 12 orang satpam layaknya pragawan dan pragawati di depan 34 Binmas seluruh Indonesia dan 24 BPD ABUJAPI.

Baju satpam sendiri ada beberapa, yakni berbentuk jas berdasi layaknya seorang manajer, kemudian seragam untuk di lapangan juga dibagi dua untuk yang bertugas siang hari, baju coklat berlengan pendek, sedangkan seragam untuk malam hari berlengan panjang.

Menurut Kabaharkam Agus Andrianto hampir sama dengan seragam polisi, ke atas coklat muda, ke bawah coklat tua, hanya bedanya di baju dada sebelah kiri ada tulisan SATPAM. Selain bajunya mirip dengan polisi, satpam juga nantinya karier berjenjang dan pengupahan standar.

“Tujuannya memuliakan profesi satpam karena satpam adalah yang menjalankan tugas kepolisian di lingkungannya,” ujar Kompjen Pol Agus Andrianto saat jumpa pers di Hotel Homan.

Agus menjelaskan, selama ini satpam sudah membantu tugas kepolisian secara terbatas di mana mereka bertugas. “Kita harus berterima kasih kepada Bapak Awaloedin Djamin sebagai Bapak Satpam Indonesia, beliau yang sebenarnya yang bercita-cita profesi satpam ini seragamnya kalau bisa jangan terlalu jauh dengan kepolsiian,” terang Agus.

Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia petugas sekuritinya juga memiliki seragam yang sama dengan polisi. “Kita pikir itu polisi tapi mereka adalah security,” jelasnya

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Polisi No. 4 Tahun 2020 di Bandung, Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI)  Agoes Dermawan menjelaskan, bahwa bergantinya baju satpam mirip Polri, dan satpam diakui sebagai anak kandung Polri, ini sudah menunggu 40 tahun.

“Para satpam sabar, mereka punya komitmen, mereka tidak pernah unjuk rasa dan demo mereka menjalankan tugas selama 24 jam,” ungkapnya di hadapan 34 Binmas Polda seluruh Indonesia dan 24 BPD ABUJAPI, Kami (15/10).

Kemiripan seragam satpam dengan polisi ini harus dijaga dengan baik, jangan sampai bergeser di luar ketentuan, alasannya karena kedektan emosional dengan Polri karena merasa jadi anak kandung, kedua kebangaan sebagai profesi yang memiliki fungsi kepolisian terbatas dan ketiga pemuliaan.

ABUJAPI juga telah berperan atas kepercayaan Kabaharkan pada Maret 2020 lalu di Porong Sidoarjp  memfasilitasi peragaan seragam satpam dengan berkunjung ke perusahaan tekstil agar ada keseragaman baju satpam. “ABUJAPI memfasilitasi untuk memudahkan BUJP mendapatkan seragam yang sudah terstadarisasi dengan gradasi 20 persen,” jelasnya.

“Jadi ini akan tercatat pada 5 Agutus 2020 Kapolri tanda tangan Perpol No.4 Tahun 2020 dan tanggal 6 Maret 2020 Kabaharkam tandatangan menyetujui gradasi warna seragam satpam, ini luar biasa,” tuturnya

Dampak Pandemi COVID-19 dan Pentingnya Pertahanan Keamanan

Dunia global sedang digemparkan dengan pandemi COVID-19 yang awal mulanya hanya merupakan virus corona biasa yang berasal dari kota Wuhan China.

COVID-19 kemudian menyebar ke seluruh dunia dan tidak pandang bulu karena tidak peduli status sosial dan ekonomi, siapa saja bisa terkena virus ini.

Semua negara di dunia pun sudah terpapar dengan virus ini dan menjadi bencana non alam sedunia.

Negara Indonesia sampai membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang terintegrasi sampai ke kabupaten/kota.

Penyebaran virus corona yang telah menjadi pandemi global ini sangat meresahkan berbagai kalangan.

Virus ini seolah ‘memporak-porandakan’ ekonomi dan peradaban masyarakat dunia.

Pola interaksi yang telah berlangsung sekian tahun lamanya berubah drastis dan seolah berbalik 180 derajat.

Demikian halnya ekonomi rakyat yang landai tanpa guncangan, tiba-tiba terkoyak dengan serangan virus corona yang memaksa mereka membatasi bahkan menghentikan aktivitas ekonominya.

Keganasan virus ini telah membuat negara-negara di dunia melalui otoritasnya meminta rakyatnya untuk tetap di rumah, menjaga jarak baik secara fisik (physical distancing) maupun sosial (social distancing) bahkan beberapa negara melakukan lockdown (karantina wilayah) untuk menghambat penyebaran virus corona.

Bukan hanya sekedar himbauan tetapi peraturan dan larangan keras untuk melakukan aktivitas di luar rumah.

Dampak dari penerapan ini berpengaruh negatif terhadap perekonomian dunia, karena penerapan social distancing dan physical distancing untuk membatasi ruang gerak dan mobilitas masyarakat, bahkan lockdown mengakibatkan masyarakat tidak dapat beraktivitas di luar rumah bahkan untuk mereka yang berstatus sebagai pekerja harian atau pedagang kaki lima.

Diakui atau tidak banyak pihak yang merasakan dampak negatif dari pandemi virus corona saat ini.

Pendapatan masyarakat jelas berkurang, terutama mereka yang berpenghasilan harian seperti buruh harian, pedagang kaki lima, ojek online, tukang parkir, dan lainnya.

Dampak negatif penyebaran virus corona tak hanya dirasakan oleh masyarakat saja, tetapi juga dunia usaha baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Seluruh sektor perekonomian dunia mengalami tren penurunan seperti perindustrian, pariwisata, usaha transportasi (darat, laut dan udara), seluruh industri UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Penasihat Wadah Asosiasi Online Indonesia (WAOI) yang beranggotakan ribuan driver online Christian Yokung yang juga seorang pengusaha sektor pariwisata dan olahraga ini mengatakan, pandemi COVID-19 membuat banyak orang seolah kembali ke titik nol karena begitu terdampak dan terpukul secara finansial.

“Yang awalnya hidup pas-pasan, kini tentu lebih susah. Bahkan sekarang yang dulunya berkecukupan jadi bekekurangan. Sementara bantuan atau solusi yang ditawarkan tidak memberi jalan keluar. Bagi yang terdampak akibat pandemi ini, jadi harus putar otak luar biasa bagaimana bisa bertahan. Meski harus berpikir positif bahwa ini pun akan terlewati, tapi untuk menuju kesitu tidak mudah,” ujar Christian Yokung.

Dampak paling tragis yaitu perusahaan-perusahaan telah mengalami defisit dan mulai bangkrut karena tidak ada lagi operasional namun harus membayar gaji pegawai, sehingga terjadilah PHK dari beberapa perusahaan terhadap pegawainya.

Hal ini mengakibatkan banyaknya pengangguran dan menjadi rentan dengan embrio kejahatan.

Seiring dengan permasalahan tersebut muncul beberapa hal buruk akibat dampak dari COVID-19 ini yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, yakni diantaranya penyalahgunaan narkoba dan alkohol meningkat dengan alasan sekadar menghabiskan waktu atau menghibur diri dalam kejenuhan yang belum bisa dipastikan akan berakhir kapan.

Kepanikan belanja karena himbauan tetap berada di rumah bahkan pegawai negeri harus bekerja dari rumah (work from home) dan terjadi kelangkaan beberapa barang sebagai alat pelindung diri dari virus seperti masker, hand sanitizer, alkohol, dan vitamin-c menyebabkan harga barang-barang tersebut melonjak di pasaran, bahkan rempah-rempah penunjang stamina seperti jahe, temu lawak, dan lainnya juga mengalami lonjakan harga akibat banyaknya permintaan.

Untunglah masa-masa itu telah terlewati dan barang-barang tersebut kini sudah bisa dijumpai dengan mudah.

Meski demikian, munculnya kejahatan-kejahatan yang baru dan semakin berani dilakukan tanpa memandang akibat hukumnya seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan patut diwaspadai.

Strategi terpadu yang dituangkan dalam sebuah konsep operasi yang merangkum titik– titik penting sesuai skala prioritas harus disusun terlebih dahulu.

Demikian pula sistem pengawasan dan pengendalian dalam gerakan di lapangan sudah harus mengacu kepada mekanisme pelaksanaan sebuah operasi tempur yang menuntut disiplin tinggi tanpa kompromi.

Dinamika yang terjadi di lapangan tidak boleh luput dari evaluasi berlanjut untuk dikaji lebih jauh dalam penyesuaian saran tindak berikutnya.

Sebuah mekanisme irama kerja yang hanya dapat dilakukan dari sebuah “war-room” yang dikendalikan oleh seorang Panglima Perang.

Beberapa negara dalam bentuk yang berbeda-beda terlihat telah memposisikan jalannya pemerintahan dalam format siaga 1 alias moda yang dikenal sebagai “Combat Readiness”.

“Penting untuk punya strategi “perang” yang tepat di masa ini. Apalagi potensi kerawanan tindak kejahatan itu selalu ada, itu sebabnya masyarakat penting diedukasi bahwa tindakan melawan hukum pasti ada sanksinya, baik itu kurungan badan maupun denda,” kata Valentino A. Sumampow, SH, MH, S.Pd. sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum di VAS & Associates Law Office.

Menghadapi ancaman COVID-19, tidak ada pilihan lain, semua elemen masyarakat harus bergotong royong, bersama-sama membentuk situasi dan kondisi yang mengarah kepada pola standar pertahanan keamanan negara yang mengacu kepada teknologi dan total defence, yaitu Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

Mewabahnya virus corona menjadi ancaman serius bagi Indonesia dari sisi pertahanan dan keamanan, dimana pemerintah selaku pemegang kendali negara harus mengantisipasi berbagai kemungkinan dan potensi merapuhnya pertahanan nasional, karena efek berkepanjangan bisa berdampak masif pada ketahanan ekonomi terutama pangan dan teknologi.

Termasuk dalam upaya memperkuat TNI dalam mengembangkan strategi atau kemampuan bertahan terhadap kemungkinan ancaman bahkan serangan senjata apapun (perang CBRNE= Chemical, Biological, Radiological and Nuclear Defense).

Sangat penting mengambil langkah untuk mengantisipasi perkembangan virus corona dalam jangka panjang yang dapat melemahkan suatu kemampuan negara.

Pemerintah harus merumuskan bagaimana caranya untuk menghambat penyebaran virus corona berkepanjangan dan tetap memiliki kekuatan untuk bertahan.

Hal ini sudah dilakukan di Indonesia dengan social distancing/physical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun perlu langkah lain untuk mengantisipasi penyebaran virus selain lockdown yang dilakukan beberapa negara di dunia yakni menerapkan suatu protokol khusus dengan mengisolasi wilayah dan memberlakukan darurat militer kebencanaan di seluruh wilayah yang penularan virusnya sulit ditekan.

Keterlibatan TNI dalam hal ini pun sangat dibutuhkan karena saat ini, manusia seperti sedang dalam masa peperangan dari musuh yang tidak terlihat tapi berdampak besar.

“Mengapa TNI harus nyatakan perang melawan virus corona, karena virus corona bukan saja merugikan perekonomian, tetapi yang paling penting adalah virus ini menyerang rakyat dan dapat membunuh rakyat yang merupakan komponen kekuatan TNI dalam mempertahankan kedaulatan negara,” ujar Firman Mustika SH MH selaku Wakil Sekretaris KB FKPPI Sulut.

Jika rakyat banyak yang terpapar virus corona maka kelemahan sudah dibaca lawan dan tidak ada lagi kekuatan pendukung untuk TNI.

Paradigma perang yang digunakan mulai dari perang massal yakni generasi perang yang mengadu kekuatan jumlah prajurit dan taktik/teknik bertempur, kemudian perang teknologi yakni generasi perang yang mengadu kekuatan teknologi persenjataan yang mengandalkan daya tembak dengan andalan senjata pemusnah massal (nuklir dan biologis), disamping itu ada juga perang psikologis.

Hal itu jika dilihat dari bentuk ancaman berupa ancaman militer dan ancaman non militer seperti terorisme dan radikalisme, separatisme dan pemberontakan bersenjata, bencana alam, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan siber dan spionase, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Perkembangan perspektif ancaman pada dasarnya dapat dilihat dalam kerangka perundang-undangan dan doktrin pertahanan di Indonesia.

Dalam kerangka perundang-undangan, potret perkembangan tersebut dapat dilihat pada UU No. 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Pada Pasal 4 ayat (3) bahkan tidak hanya menyebutkan wabah penyakit, tetapi juga serangan biologi dan serangan kimia ke dalam beberapa wujud ancaman terhadap pertahanan negara.

Selain UU PSDN, potret serupa juga dapat dilihat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi Global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia.

Di dalam Inpres tersebut termasuk petunjuk teknis penanganan penyakit menular secara detail.

Selain itu, terkait doktrin pertahanan dapat dilihat dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2015 yang mendefenisikan ancaman nyata sebagai ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat, dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman nyata merupakan bentuk ancaman yang menjadi prioritas dalam penanganannya, yang diantaranya termasuk wabah penyakit.

Upaya-upaya yang dilakukan TNI menghadapi virus corona ini yakni berupa strategi mengerahkan seluruh kekuatan medik milik TNI untuk membantu pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona, membantu logistik medikal untuk operasi pencegahan, mengerahkan kekuatan pengangkutan logistik medikal dari luar negeri dan sosialisasi COVID-19 ke seluruh pelosok negeri di wilayah Indonesia oleh Korem, Kodim, sampai dengan tingkat Babinsa.

Kemudian strategi lain yakni membangun RS militer darurat, ekstraksi pesakitan ke rumah sakit/fasilitas darurat, isolasi wilayah termasuk seleksi In-Out citizen, jam malam dan pembatasan mobilisasi, operasi medik dan pengamanan, serta operasi hunting and secure (bagi yang kabur, demo atau mengacau).

Selain itu upaya lainnya prajurit TNI turut serta membantu menangani korban positif corona di tempat-tempat yang sudah dialihfungsikan Pemerintah seperti wisma atlet dijadikan untuk penampungan korban terinfeksi COVID-19 dalam jumlah besar.

Selain Buruh, Satpam Mengemban Fungsi Kepolisian Terbatas

Jakarta–Sebagian masyarakat masih memandang tugas Satuan Pengamanan atau Satpam hanya sebagai penjaga keamanan sebuah fasilitas semata, namun saat ditelusuri lebih dalam tugas satpam jauh lebih mulia dari yang tampak dipermukaan dan penuh risiko.

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Badya Wijaya menjelaskan bahwa ada tugas kepolisian yang diemban oleh para personel Satpam. “Satpam juga melaksanakan tugas kepolisian, karakteristik satpam adalah mengemban tugas kepolisian terbatas,” kata Badya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Badya menjelaskan kerja sama yang sangat baik antara keduanya sangat kuat. Ada dua landasan hukum bagi para Satpam dalam melaksanakan tugasnya, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 disebutkan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”.

Sedangkan Pasal 3 disebutkan: “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan/atau pengamanan swakarsa di mana bentuk PAM Swakarsa di dalamnya adalah anggota Satpam”.

Sementara Kepala Sub Direktorat Satuan Pengamanan dan Polisi Khusus pada Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jajang Hasan Basri menjelaskan saat ini satpam masih dianggap sebagai buruh berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, yang membuat Satpam turut tergabung dalam serikat buruh.

Lebih lanjut dia menilai hal itu seharusnya tidak diperkenankan karena potensi konflik kepentingan. Satpam harusnya tidak menjadi bagian dari serikat buruh karena tugas mereka pada dasarnya adalah tugas kepolisian. “Padahal ketika mereka ikut serikat buruh itu bahaya, kalau serikat buruhnya unjuk rasa yang amankan siapa?” ujarnya.

Seiring dengan hadirnya peraturan baru yang akan membawa beberapa perubahan dalam profesi satpam, Jajang juga menyampaikan beberapa wejangan kepada para satpam dalam menjalankan tugasnya.

“Saya berpesan dengan pengguna seragam yang baru, warnanya sama dengan polisi, satpam harus lebih hati-hati dalam menjalankan tugas, lebih sigap, lebih bertanggung jawab, harus lebih profesional. Kalau kemarin sudah bagus, ayo tingkatkan lebih bagus, kalau kemarin masih seadanya saja, hati-hati ke depan akan menjadi penilaian masyarakat,” katanya.

Bukan hanya kepada satpam, Jajang juga menyampaikan pesan kepada sesama petugas kepolisian. “Nah, ini juga himbauan kepada teman-teman polisi di lapangan. Satpam ini juga bagian dari polisi, sebagaimana di UU No 2 tahun 2002 di Pasal 3 disebutkan: pengemban tugas kepolisian adalah Polri, yang dibantu Polsus, PPNS dan Pam Swakarsa. Salah satu bentuk Pam Swakarsa ini adalah Satpam,” tuturnya.

3 Hal yang perlu diketahui tentang satpam

Tentang Satpam – Satuan Pengamanan atau yang biasa disebut SATPAM adalah salah satu bagian penting dari sebuah perusahaan. Selain menjaga keamanan satpam juga menjadi frontliner yang membantu pelayanan perusahaan. Untuk itu berikut adalah hal-hal yang mendasar yang harus kita ketahui mengenai satpam :

  1. Pengertian Satuan Pengamanan ( SATPAM ) 

Satpam adalah bentuk PAM Swakarsa yang merupakan perpanjangan tangan POLRI dalam pelaksanaan tugas dalam area terbatas. Satpam dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik dalam rangka penyelenggaraan keamanan di lingkungan kerjanya.

2. Arti Logo Satuan Pengamanan ( SATPAM )

PERISAI  : melambangkan bahwa satpam adalah merupakan perisai untuk menghadapi segala ancaman dan gangguan keamanan dilingkungan kerjanya.
GADA : melambangkan kesiapsiagaan dan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas.
PADI DAN KAPAS : melambangkan kesejahteraan yang merupakan tujuan dari pengamanan.
NYALA API : melambangkan semangat yang berkobar-kobar dan pantang mundur terhadap setiap hambatan.
PITA : Melambangkan keluwesan dalam melaksanakan tugas
Bagi anggota satpam yang belum pernah mengikuti pendidikan maupun pelatihan mungkin akan mengalami kesulitan melakukan tugas dan fungsinya. Untuk menjadi seorang satpam hal yang pertama yang harus di lakukan adalah mengikuti pelatihan satpam. Dengan mengikuti pelatihan, satpam akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai serta mendukung kerja satuan pengamanan.

3. Jenjang Pelatihan  Satuan Pengamanan ( SATPAM ) ada 3 tingkat , yaitu :

gada pratama
  • Gada Pratama ( Dasar ), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan:

– Interpersonal Skill

– Etika Profesi

– Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian

Terbatas

– Bela Diri

– Pengenalan Bahan Peledak

– Barang Berharga dan Latihan Menembak

– Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

– Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol

– Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;

gada madya
  • Gada Madya ( Penyelia ) , merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran
gada utama
  • Gada Utama ( Manajemen Security), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.

SIGAP GELAR WEBINAR BAHAS PEMULIAAN SATPAM MELALUI PERPOL

Kapolri Drs. Idham Azis, M.Si telah mengesahkan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa pada 5 Agustus 2020 lalu. Berbagai polemik muncul, mulai dari kekuatiran terhadap munculnya Pam Swakarsa, seragam baru, dan pangkat Satpam.

Untuk mengetahui isi Perpol tersebut, SIGAP mengadakan webinar bertajuk Pemuliaan Profesi Satpam melalui Perpol No.4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang dilaksanakan secara daring melalui video conference pada Kamis (8/10/2020).

Hadir sebagai narasumber adalah Dirbinpotmas Baharkam Polri Brigjen Pol. Edy Murbowo, S.IK, M.Si, Ketua Umum BPP Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agoes Dermawan, SE. CCPS dan Ketua Umum DPP Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Drs. A. Azis Said dan diikuti oleh sekitar 320 praktisi keamanan dari berbagai perusahaan swasta dan BUMN.

Presiden Direktur SIGAP, Suwito menyampaikan bahwa hadirnya Perpol ini patut disambut dan di apresiasi bersama di saat situasi kondisi ekonomi dan politik dunia dan khususnya Indonesia sedang berusaha survive menghadapi Pandemi COVID- 19.

“Kami tim SIGAP merasa perlu untuk turut berkontribusi dalam rangka mensosialisasikan dan melakukan proses pembelajaran atas kebijakan baru ini,” ungkap Suwito.

Ia juga menambahkan bahwa pada Perpol tersebut terdapat beberapa perubahan peraturan dan ketentuan yang akan membuat anggota Satpam dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) semakin profesional, meningkatkan kualitas fungsi koordinasi, pengawasan, pembinaan Polri kepada Satpam dan BUJP.

Selain itu dalam Perpol tersebut juga mengatur tentang asosiasi anggota Satpam yang merupakan asosiasi atau perhimpunan yang menampung aspirasi dan kepentingan anggota Satpam.

“Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 diyakini bertujuan baik terutama untuk memuliakan profesi Satuan Pengamanan. Selain itu, peraturan tersebut secara teknis mengatur bagaimana fungsi Kepolisian terbatas dapat optimal menciptakan situasi aman di masyarakat secara mandiri,” imbuhnya.

Brigjen Pol Edy Murbowo menjelaskan bahwa Perpol tersebut bertujuan untuk mengatur serta meningkatkan kesejahteraan Satpam, mengatur kode etik dan perubahan warna seragam Satpam.

“Perpol ini menjawab permasalahan Satpam secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Termasuk di dalamnya masalah kepangkatan, seragam, pembinaan dll. Mengenai warna seragam Satpam yang mirip dengan Polri dengan tujuan untuk mendekatkan hubungan serta memudahkan koordinasi serta kolaborasi dalam bekerja,” jelas Edy.

Ketua ABUJAPI, Agoes Dermawan menjelaskan bahwa Perpol ini sebagai upaya dalam memuliakan profesi Satpam dan segala sesuatunya sudah diatur dengan sangat terperinci agar mewujudkan Satpam yang profesional.

“Harapan kami agar ke depan Satpam menjadi profesi yang terdidik, terayomi dalam menegakkan keamanan di Indonesia yaitu diiringi dengan penggantian baju seragam, wajib menjalani pendidikan Gada Pratama, Gada Madya atau pun Gada Utama, memiliki KTA serta dikukuhkan oleh Polri,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum APSI Drs. A. Azis Said mengenai pemuliaan profesi Satpam agar tidak ada lagi Satpam ‘gadungan’ dan juga membedakan antara Satpam maupun Satkamling.

Ia juga menjelaskan mengenai inti dari Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah mengenai pemuliaan profesi Satpam yaitu menggunakan kepangkatan, menghargai kompetensi serta masa kerjanya, meningkatkan profesionalitas melalui uji kompetensi oleh LSP dan wajib mengikuti pelatihan, serta perubahan citra Satpam. [Ega]

Pendidikan Dan Pembinaan Satpam Indonesia STANDARD OPERATING PROCEDUR (SOP) ANGGOTA SATPAM

Pada suatu pos jaga terdapat Post Operating Procedures (PSO), PSO ini terdiri dari beberapa Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Kerja, SOP adalah petunjuk untuk melakukan suatu tugas tertentu.
Mengapa SOP sangat penting? Karena dengan adanya SOP, maka terdapat suatu keseragaman pola atau cara didalam melakukan suatu tugas tertentu, dengan melaksanakan tugas sesuai SOP maka diharapkan tugas dapat dilaksanakan dengan benar, mencapai tujuan/berhasil dan selamat.
SOP dapat dirubah / dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di suatu pos jaga. SOP harus tertulis, terdata dan ditandatangani oleh user/klien dan penanggungjawab keamanan (Kepala Satpam). Setiap anggota yang bertugas wajib memahami SOP yang berlaku di area kerjanya.
1 : SOP Tugas Rutin Satpam
Bagian 1 : SOP Tugas Rutin SatpamSOP – TRS 101 : Patroli AreaPokok : Patroli dilaksanakan untuk memeriksa dan meyakinkan seluruh personil dan asset perusahaan serta area dalam keadaan aman tka dan memastikan bahwa ketertiban dapat dijaga.Prosedur :1. Anggota yang melaksanakan patroli harus mempersiapkan peralatan yang menunjang pelaksanaan patroli (misal : Lampu Senter, Jas Hujan, Sepatu Boot, Tongkat Satpam, Sangkur, Watch Man Clock/Guard Tour/Touch Probe, dll) 2. Waktu pelaksanaan patroli area dilaksanakan dengan system acak. 3. Pelaksanaan patroli harus tercatat (Jam Keberangkatan, jam pulang, hasil penemuan, dsb). 4. Patroli area dilaksanakan sesuai dengan arahan Komandan Regu, periksa semua pos, lakukan pemeriksaan kunci – kunci pintu, jendela, lampu – lampu, (Kalau dibutuhkan : genset, AC, Boiler, dll) dinding pembatas area perusahaan. 5. Petugas Patroli area yang menemukan suatu kejanggalan atau kecurigaan diwajibkan langsung menghubungi  Pos security untuk berkoordinasi dan / atau meminta bantuan. 6. Patroli ke dalam area kantor / area produksi dilaksanakan apabila sudah ada ijin / perintah dari user. 7.Petugas patroli apabila menemukan karyawan yang melanggar tata tertib perusahaan, agar menegur karyawan ybs dan mencatat identitasnya, lalu melaporkan ke Kepala Bagian / Shift ybs atau melaporkan nya ke HRD dengan melampirkan Berita Acara Kejadian. 8. Petugas Patroli harus menanyakan kepentingan / keperluan orang – orang yang tidak dikenal yang berada dalam lingkungan areal patroli / areal kawasan.
SOP – TRS 102 : Pengontrolan Kunci-kunciPokok : Penyimpanan semua kunci – kunci harus terpusat serta terdata, Keluar masuk kunci – kunci dari tempat penyimpanan harus tercatat dan dilaporkan secara berkala.Prosedur : 1.Semua kunci – kunci harus tersimpan dalam kotak kunci (Key Box) di Pos Security. 2. Hanya Anggota Security yang berhak untuk mengambil dan menyimpan kunci – kunci tersebut. 3.Setelah mempergunakan kunci – kunci, anggota security harus segera menyimpannya ke Kotak kunci agar tidak terjadi kelalaian, kunci terbawa – bawa oleh anggota. 4.Kunci – kunci yang tersimpan harus terdata. 5. Orang yang berhak mempergunakan kunci – kunci tersebut harus tercatat dan diketahui oleh petugas security. 6.Pengambilan dan penyimpanan kunci – kunci harus sepengetahuan dan ditandatangani oleh Komandan Regu. 7.Buku laporan (mutasi) keluar/masuk kunci – kunci harus terpisah peruntukannya. 8.Security harus mengetahui apabila ada penggandaan kunci – kunci. 9.Anak kunci yang tidak ada di dalam kotak penyimpanan dan tidak terdata keluar di dalam buku mutasi, harus segera dipertanggungjawabkan keberadaannya, berada dimana?, oleh siapa?, atas perintah dan/atau ijin siapa?, mengapa?. Semuanya harus tercatat di dalam buku mutasi kunci dan ditandatangani oleh Danru Shift jaga yang bertugas saat kejadian. 10. Apabila anak kunci dinyatakan hilang, maka harus dilakukan penyelidikan dan segera melaporkan ke user untuk pengajuan penggantian kunci / gembok yang anak kuncinya hilang. 11.Pelanggaran terhadap prosedur ini akan dikenakan sangsi disiplin yang tegas.
SOP – TRS 103 : Karyawan Keluar Pada Jam KerjaPokok : Karyawan yang keluar area perusahaan pada saat jam kerja, harus memiliki ijin keluar kantor dan ditandatangni oleh penjabat yang berwenang.Prosedur : 1.Setiap karyawan yang akan meninggalkan area pada saat jam kerja harus menunjukan surat/form ijin tertulis yang ditandatangani oleh penjabat yang berwenang. 2. Anggota security harus konfirmasi kepada penjabat yang berwenang apabila menemukan kejanggalan / tidak menemukan tanda tangan penjabat yang berwenang pada Surat / Form ijin meninggalkan tempat kerja. 3.Anggota Security wajib mendata nama, keperluan, jam keluar/masuk karyawan yang ijin meninggalkan area kerja. 4.Petugas security tetap wajib melaksanakan body check terhadap karyawan yang meninggalkan area kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. 5.Karyawan yang meninggalkan area kerja wajib melakukan check clock pada kartu absensinya masing-masing. 6.Pada saat meninggalkan area kerja, karyawan harus tetap mengenakan ID Card-nya. 7. Pengecualian untuk peraturan ini adalah dalam kondisi darurat dan atas sepengetahuan / mendapat ijin dari HRD / Kasatpam / Danru security.
SOP – TRS 104 : Keluar Masuk KaryawanPokok : Pengawasan keluar – masuk karyawan harus dilaksanakan secara ketat untuk menghindari terjadinya pengeluaran asset – asset perusahaan secara illegal.Prosedur : 1.Setiap karyawan yang keluar – masuk wajib melalui pintu akses yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan tidak diperkenankan melalui pintu akses yang lainnya. 2. Karyawan wajib memakai ID Card pada saat memasuki area perusahaan.3 3.Security ditugaskan untuk meminta karyawan memakai ID Card pada saat memasuki pintu akses karyawan. 4.Security ditugaskan untuk menahan karyawan yang tidak memakai ID Card untuk tidak memasuki area perusahaan dan konfirmasi kepada penjabat yang berwenang untuk laporan dan meminta petunjuk. 5.Security wajib mencatat identitas karyawan yang tidak memakai ID Card yang diijinkan oleh penjabat yang berwenang untuk memasuki area perusahaan. 6.Security ditugaskan untuk melakukan Body Check terhadap karyawan yang melewati pintu akses sesuai dengan prosedur Body Check. 7.Security ditugaskan untuk memeriksa barang bawaan karyawan yang melewati pintu akses sesuai dengan prosedur pemeriksaan barang bawaan. 8.Anggota security harus mengetahui dengan pasti jenis-jenis barang yang tidak boleh dibawa masuk / keluar area perusahaan. 9.Anggota security diwajibkan melaksanakan prosedur ini dengan sopan dan tegas.
SOP – TRS 105 : Pengawasan AbsensiPokok : Pelaksanaan Absensi (Amano Card, Fingger Print, Magnetic Card) harus diawasi untuk menegakan tertib administrasi, menghindari penyalahgunaan absensi dan pencegahan terhadap sabotase (Perusakan mesin) yang mungkin terjadi.Prosedur : 1.Setiap karyawan yang keluar masuk wajib melakukan absensi sesuai dengan system yang berlaku di perusahaan. 2.Absensi wajib dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan. 3.Anggota security ditugaskan untuk mengingatkan karyawan yang lupa / tidak melaksanakan peng-absen-an. 4.Security ditugaskan untuk melarang karyawan yang melakukan peng-absen-an bagi karyawan lain (titip absen).5.    Anggota security dapat mengatur jarum jam / memprogram penunjuk waktu mesin absensi apabila diperlukan dan ditugaskan oleh user.6.    Pengecualian pelaksanaan prosedur ini berlaku sesuai dengan instruksi dari user / klien.
SOP – TRS 106 : Body CheckPokok : Body Check dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisasi penguasaan asset – asset perusahan secara illegal.Prosedur : 1.Anggota security harus mengetahui tujuan dilaksanakannya body check. 2. Anggota security harus mengetahui secara pasti barang – barang yang tidak boleh dibawa keluar dari area perusahan. 3.Body check dilaksanakan di pintu body check. 4.Setiap karyawan yang keluar-masuk pintu wajib diperiksa. 5.Body check dimulai  dari sekitar area lengan, samping pinggang, depan dan belakang pinggang menuju ke area paha luar dan paha dalam. 6.Apabila anggota security menemukan hal – hal yang mencurigakan, angota berhak untuk meminta karyawan menunjukan barang yang dibawanya. 7.Anggota security dapat menahan karyawan ybs apabila ternyata karyawan ybs tidak bisa menunjukan  ijin untuk membawa barang tersebut. 8.Anggota diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan sebagai bahan laporan dan meminta petunjuk kepada user / klien. 9. Body check harus dilaksanaan secara beretika dan tegas serta mengedepankan prinsip kesopanan.
SOP – TRS 107 : Pemeriksaan Barang BawaanPokok : Pemeriksaan barang bawaan dilaksanakan untuk menyaring dan menahan benda – benda yang dibawa masuk ke area perusahaan yang dapat mengganggu kinerja karyawan / membahayakan operasional perusahaan.Prosedur : 1.Anggota security harus mengetahui tujuan dilaksanakannya Pemeriksaan Barang Bawaan. 2.Anggota security harus mengetahui secara pasti barang – barang yang tidak boleh dibawa masuk ke area perusahan. 3.Pemeriksaan barang bawaan dilakukan dengan meminta karyawan untuk membuka tas atau barang bawaannya, security melakukan pemeriksaan visual ke dalam tas atau barang bawaan karyawan. 4Anggota security tidak selalu harus melakukan contact fisik (memegang) tas atau barang bawaan karyawan. 5. Apabila anggota security menemukan hal – hal yang mencurigakan, anggota berhak untuk meminta karyawan mengeluarkan barang dari tas yang dibawanya.6 6.Anggota security dapat menahan benda atau barang bawaan karyawan yang dilarang untuk dibawa masuk ke dalam area. 7.Anggota diwajibkan untuk mengamankan barang bawaan yang disita untuk dikembalikan kepada pemiliknya setelah jam kerja selesai. Dan membuat Berita Acara Pemeriksaan sebagai bahan laporan untuk user / klien. 8.Pemeriksaan barang bawaan harus dilaksanaan secara sopan dan tegas serta mengedepankan prinsip kesopanan.
SOP – TRS 108 : Pemeriksaan Kendaraan MasukPokok : Setiap kendaraan yang akan masuk ke dalam area wajib diperiksa untuk mencegah terjadinya hal -hal yang tidak diinginkanProsedur : 1.Kendaraan (truck, mobil, sepeda motor) yang akan masuk diwajibkan antri di depan pos akses masuk dan pintu gerbang harus selalu dalam keadaan tertutup. 2.Anggota security yang bertugas menghampiri kendaraan tersebut dan mengucapkan salam : “Selamat pagi / siang / sore / malam”. 3. Menanyakan keperluan pengemudi atau orang yang berada di dalam kendaraan untuk memasuki area perusahaan dan dengan mengucapkan : “Ada yang bisa saya bantu?” 4.Anggota memeriksa dokumen yang dibutuhkan. 5.Anggota konfirmasi ke staff / bagian yang dituju tentang kedatangan kendaraan. 6.Mengarahkan kendaraan ke tempat yang telah ditentukan.
SOP – TRS 109 : Pemeriksaan Kendaraan KeluarPokok : Setiap kendaraan yang keluar dipastikan membawa dokumen perjalanan yang telah ditentukan oleh perusahaan dan dipastikan tidak membawa barang – barang milik perusahaan tanpa izin.Prosedur : 1. Anggota menanyakan dan memeriksa Surat Jalan. 2.Memastikan bahwa Surat Jalan telah diferivikasi (ditandatangani) oleh otoritas yang berwenang. 3.Apabila menemukan kejanggalan / kurang tandatangan / Cap perusahaan, kendaraan tidak diijinkan keluar dan anggota segera konfirmasi ke manajemen. 4.Anggota memeriksa bagian dalam (Ruang kaki pengemudi) dan memeriksa bak kendaraan. 5.Apabila menemukan barang yang mencurigakan agar memeriksa dan memastikan bahwa barang tersebut bukan milik perusahaan / sudah mendapat ijin.
SOP – TRS 110 : Pemeriksaan Kendaraan Di Object VitalPokok : Pemeriksaan kendaraan berkaitan dengan potensi ancaman bom dan untuk menerapkan proteksi dini. Pemeriksaan dilakukan secara visual untuk menjaga kenyamanan dan privasi penumpang dan dilakukan dengan sungguh – sungguh untuk mencari segala bentuk hal – hal yang tidak lazim / mencurigakan.