(+62 21) 8795 1319 office@elangsatriatangguh.co.id
TEHNIK PENANGKAPAN & PENGGELEDAHAN

TEHNIK PENANGKAPAN & PENGGELEDAHAN

1.       PENGANGKAPAN

Dasar hukum dan pengertianPenangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengengkahan sementara waktu kebebasan tersangka / terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan  ( pasal 1 butir 20 KUHP).Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup ( pasal 17 KUHP)

Penjelasan pasal 17 KUHP:

Bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14 KUHP.

Yang di maksud cukup bukti ( bukti permulaan) :

Menurut kapori : Berdasrkan surat keputusan kapolri No.Pol : SKEP/04/II/1982 tanggal 18 februari 1982 bahwa bukti permulaan yang cukup itu adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam 2 diantaranya:

a.       Laporan polisi

b.       Berita acara pemeriksaan di TKP

c.       Laporan hasil penyelidikand.       Keterangan saksi / saksi ahlie.       Barang bukti  Menurut rapat kerja “MAKERHJAPOL” tanggal 21 maret 1984 Bukti permulaan yang cukup adalah seyogyaya minimal laporan polisi ditambah satu alat bukti lainya. Adapun yang dimaksud alat bukti adalah pasal 184 KUHP “alat bukti yang sah” adalah :

1.       Keterangan saksi

2.       Keterangan ahli

3.       Surat

4.       Petunjuk

5.       Keterangan terdakwa

b.       YANG BERWENANG MELAKUKAN PENANGKAPAN

1)     Penyidik (pasal 1 ayat (1) huruf d KUHP)

2)     Penyidik pembantu ( pasal 7 ayat (1) huruf d kecuali penahanan KUHP)

3)     Penyidik atas perintah penyidik (pasal 7 ayat (1) HURUF B perintah penyidik butir 1 KUHP)

4)     Setiap orang (pasal 111 ayat (1) KUHP) pasal 1 butir 19 KUHP

TERTANGKAP TANGAN adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan, atau sesaat kemudian diseruhkan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukanya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu

Pasal 111 ayat (1) KUHP“dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang memepunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketetraman dan keamanan umum “ wajib” menagkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada bukti kepada penyidik atau penyidik”


c.       TATA CARA PENANGKAPAN PASAL 18 (1)

1)     Pelaksananya di lakukan oleh pori

2)     Memperlihatkan surat perintah tugas

3)     Memberikan surat perintah pengkapan kepada tersangka

4)     Surat perintah mencantumkan identitas tersangka

5)     Menyebutkan alasan penangkapan

6)     Tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan

7)     Buat berita acara penangkapan
Pasal 19 (1) KUHP“penangkapan dapat dilakukan paling lama 1 (satu) hari”